AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum (JPU) me­minta majelis hakim menghu­kum, Zaenal Arifin Ohorella 2,6 ta­hun penjara, terkait kasus kece­lakaan lalu lintas terhadap korban Pipit Kho, di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (29/6).

Jaksa menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana lalu lintas sebagaimana di­atur dalam pasal 310 ayat (3) UU Nomor  22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kejadian laka lantas ini terjadi di jalan umum Dusun Hurun, Desa Tu­lehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Malteng, Minggu 15 Maret 2020 pukul 15.00 WIT.

Awalnya, sekitar pukul 14.00 WIT terdakwa bersama-sama dengan tiga orang temannya, yang salah satunya adalah saksi Asmal Amyri Tuasamu alias Saro sedang duduk-duduk di pangkalan ojek pertigaan menuju Rumah Sakit Umum Tulehu sambil mengkon­sumsi minuman beralkohol jenis sopi sebanyak 2 (dua) botol.

Setelah selesai mengkonsumi minuman keras tersebut, terdakwa dan ketiga temannya berencana hendak menuju ke kawasan Transit Passo, menonton balapan motor. Tak lama setelah itu terdakwa mengambil sepeda motornya dan terlebih dahulu pergi mening­galkan ketiga temannya tersebut menuju ke kawasan Transit Passo.

Baca Juga: Teller Sebut Faradiba Sering Perintah Transaksi tak Sesuai SOP

Sementara itu, korban Pipit Kho alias Pipit baru selesai berbelanja di sebuah kios yang terletak di se­belah kiri ruas jalan umum Du­sun Hurun, Desa Tulehu hendak pulang ke rumahnya dengan ber­jalan kaki di sisi sebelah kiri jalan jika dilihat da­ri arah Desa Tulehu menuju Ambon.

Saat sedang berjalan, terdakwa muncul dengan mengendarai se­buah sepeda motor Yamaha Fino berwarna cokelat dengan nomor polisi DE 2003 LT dari arah belakang korban.

Terdakwa melaju dengan kece­patan kurang lebih diatas 60 km, lalu menyerempet sepeda motor yang sedang terparkir di depan kios buah milik La sarmin.

Setelah terdakwa menyerempet sepeda motor tersebut, terdakwa lalu kehilangan kendali atas motor yang dikendarainya. Sehingga terdakwa langsung menabrak korban yang sedang berjalan kaki dari arah belakang. Hal itu meng­akibatkan korban terlempar ku­rang lebih sejauh 7 meter dan jatuh di kios depan rumah kos-kosan.

Terdakwa juga jatuh dan terseret. Korban langsung tidak sadarkan diri dan mengalami patah kaki pada betis kaki kirinya dan segera dilarikan ke rumah sakit oleh masyarakat sekitar.

Terdakwa mengendarai sepeda motornya dalam keadaan mabuk. Akibatnya, terdakwa tidak kon­sentrasi saat mengendarai sepe­da motor. Pada saat terjadi kece­lakaan, tidak ada upaya penge­re­man, upaya menghindar maupun mengurangi kecepatan serta mem­bunyikan klakson mempe­ringati pejalan kaki hingga tab­rakan tidak terhindarkan.

Setelah mendengar tuntutan itu, majelis hakim menunda sidang Senin (6/7) depan dengan agenda putusan hakim.

Dalam persidangan yang digelar secara online itu, ter­dakwa menjalani sidang di Rutan IIA Ambon, majelis hakim yang dipimpin Jenny Tulak didam­pingi Lucky Rombot Kalalo dan Esau se­laku hakim anggota berada di peng­adilan. Begitu juga jaksa Rian Jose Lopulalan dan penasehat hu­kum ter­dakwa Robert Lesnussa. (Mg-2)