AMBON, Siwalimanews – Sejumlah dokumen pengusulan Mata Rumah Parentah (MRP) milik Mata Rumah Nurlette hilang dicuri.

Anehnya setelah lama dinyatakan hilang, dokumen tersebut diketahui berada di Polda Maluku dan dijadikan sebagai bukti atas laporan oknum yang mengatas namakan Ketua Saniri Negeri Kilang berinisial DH terhadap salah satu ahli waris Mata Rumah Nurlette berinisial RN.

Hal tersebut lantas membuat Pemerintah Negeri Batu Merah melalui Saniri Negeri mengadukan peristiwa tersebut ke Mapolresta Pulau Ambon untuk memproses hukum persoalan tersebut, Senin (29/6).

Ketua Saniri Negeri Batu Merah, Salem Talahua kepada wartawan di Ambon, menjelaskan, Pemerintah Negeri Batu Merah merasa dilecehkan, sebab selama ini tidak ada pihak tertentu yang mengajukan permintaan untuk meminjamkan arsip dokumen milik pemerintah negeri untuk dipergunakan.

Arsip tersebut malah berpindah tangan ke pihak yang mengaku berasal dari Saniri Negeri Kilang tanpa sepengetahuan Pemerintah Negeri Butumerah.

Baca Juga: Bisnis Orang Jakarta di Tanah RSU Ambon

“Dokumen tersebut merupakan arsip resmi negeri yang bersifat internal dan rahasia. Artinya arsip-arsip itu tidak bisa digunakan oleh pihak manapun atau siapapun untuk kepentingan apupan tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari Saniri, ini pencurian dan harus diusut makanya kita laporkan,” tandasnya.

Dikatakan, berpindah tangannya dokumen milik Pemerintah Negeri Batu Merah tersebut berawal dari laporan oknum yang mengaku Saniri Negeri Kilang berinisial DH terhadap salah satu ahli waris Mata Rumah Nurlette guna mengklarifikasi sebuah foto dari tahun 1903.

Didalam foto tersebut terdapat sejumlah orang, dimana salah satu diantaranya diklaim sebagai raja dari Nurlette, namun ada juga yang mengklaim sebagai Raja Kilang di saat itu.

Untuk memperjelas isi foto yang merupakan dokumen sejarah itu,  pihak DH meminta klarifikasi dari pihak RN lewat aduan di Polda Maluku pada Senin (23/6).  Bukan hanya foto yang disodorkan untuk dilakukannya klarifikasi, namun sejumlah dokumen MRP Nurlette yang seharusnya menjadi arsip milik pemerintah negeri yang sebelumnya hilang dipakai sebagai bukti dalam laporan tersebut.

“Awalnya foto, namun dengan nomor perkara beda tidak lagi mengunakan foto tapi bundle laporan. Nah ini yang kita kejar kok bisa berkas tersebut ada di mereka. Kami merasa dilecehkan, dokumen kami bisa ada di negeri lain tanpa sepengetahuan kami,” cetusnya.

Ia berharap pihak kepolisian dapat melihat serius persoalan ini, agar terungkap oknum yang mencuri dokumen tersebut.

“Ini kan sudah tindakan pidana, lewat laporan ini nanti yang bersangkutan dipanggil dari situ kita tahu dari mana mereka dapat dokumen itu, intinya kami minta pihak kepolisian mengusut tuntas persoalan ini,” pungkasnya.(S-45)