AMBON, Siwalimanews – Pemerintah Pusat khususnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, didesak terbitkan regulasi pengelolaan yang me­ngatur tentang kewenangan peme­rintah provinsi dalam melakukan pengawasan terhadap pengelolaan semua tambang yang ada di dae­rah.

Pengawasan perlu dilakukan, guna memastikan ekplorasi dan eksploitasi atas sumber energi dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan, dengan tidak merusak lingkungan di sekitar wilayah pertambangan.

Demikian diungkapkan, anggota DPRD Provinsi Maluku Turaya Samal kepada wartawan di Ambon, Senin (18/7).

Turaya menyayangkan sikap Kementerian ESDM yang hingga kini belum memberikan kewe­nangan pengawasan pertam­bangan kepada pemerintah daerah.

Salah satu lokasi pertambangan yang menjadi dasar perhatian serius Samal yakni, tambang batu sinabar di Kabupaten Seram Bagian Barat, yang hingga kini pengelolaannya tidak jelas.

Baca Juga: Wagub: Eksistensi IKB TNS Modal Sosial Pembangunan Daerah

Permasalah ini terjadi, karena sampai dengan saat ini belum ada regulasi yang jelas terkait dengan kewenangan pengelolaan yang diberikan ke Provinsi Maluku, sebab semua perijinan tambang diterbitkan oleh pihak kementerian.

“Saat penyampaian aspirasi, kami sudah mempertanyakan terkait dengan kehadiran tambang Batu Sinabar di SBB yang pengelolaannya tidak jelas, karena memang tidak ada aturan tentang kewenangan yang diberikan kepada kami di Maluku untuk bisa mengawasinya,” ungkap Samal.

Menurutnya, Kementerian ESDM seharusnya menerbitkan regulasi yang mengatur tentang kewenangan pemprov dalam melakukan pengawasan terhadap pengelolaan semua tambang yang ada di daerah. Pengawasan perlu dilakukan, guna memastikan ekplorasi dan eksploitasi atas sumber energi dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan, dengan tidak merusak lingkungan di sekitar wilayah pertambangan.

Ditambahkan, Peraturan Presiden Nomor 55 tahun 2022 tentang Pendelegasian Pengelolaan Dalam Pengelolaan Pertambangan, harus disosialisasikan kepada pemda, sehingga batasan-batasan kewenangan pemda dapat diketahui dengan pasti.

“Surat Edaran Menteri ESDM No 1 tahun 2022 tanggal 29 Juni tentang Pedoman Pelaksanaan Perpres 55 tahun 2022 ini harus ditindaklanjuti kepada pemda,” tegasnya. (S-20)