Pemprov Usulkan Pergantian RR ke Kemendagri
AMBON, Siwalimanews – Pemprov Maluku resmi mengusulkan pergantian Richard Rahakbauw dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPRD Maluku ke Rasyid Effendi Latuconsina ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sejak dilantik sebagai anggota DPRD periode 2019-2024 pada 16 September lalu, RR sapaan akrab Richard menempati posisi Wakil Ketua DPRD. Dalam perjalananya, DPD Partai Gorkar Maluku mengusulkan pergantian posisi RR ke Rasyid Effendi Latuconsina.
“Jadi surat pengusulan pergantian pimpinan dewan sudah kita usulkan ke Kemendagri, hari Rabu (3/6) kemarin,” jelas Karo Pemerintahan Dominggus Boy Kaya kepada Siwalima di Kantor Gubernur, Jumat (5/6).
Dominggus mengaku, setelah DPRD mengajukan surat pergantian pimpinan DPRD, pemerintah daerah kemudian memprosesnya.
”Setelah pak gubernur tanda tangan, langsung kita kirim usulan ke pusat. Tunggu saja, kalau sudah ada nanti disampaikan kalau sudah terima balasan,” ujarnya.
Baca Juga: Bansos tak Tepat Sasaran, DPRD Kritik Dinsos Kota AmbonIa mengaku, Pemprov terus membangun komunikasi dengan Pemerintah Pusat lewat Kemendagri. “Komunikasi tetap kita bangun, nanti kalau sudah ada beta kasih kabar,” ujarnya singkat.
RR Legowo
Polemik diinternal Golkar soal pergantian Wakil Ketua DPRD Maluku berakhir. Richard Rahakbauw legowo melepas jabatan dan menyerahkannya kepada Rasyid Effendi Latuconsina.
DPP Golkar mencopot RR, sapaannya dari kursi Wakil Ketua DPRD Maluku dan menyerahkan kepada Effendi Latuconsina. RR dinilai membangkang terhadap partai.
RR tak tinggal diam. RR menegaskan, akan menggugat DPP. Namun langkah hukum itu batal dilakukan. Ia memilih untuk menggugat ke Mahkamah Partai Golkar.
“Saya patuh selaku kader dan legowo menerima keputusan DPP,” tandas RR kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (6/5).
RR mengakui, masalah pergantian dirinya masih bergulir di mahkamah partai. Namun ia tak mau lagi membuat berkepanjangan. Ia memilih untuk patuh kepada keputusan DPP.
RR juga menyampaikan terima kasih kepada pimpinan DPRD yang lain, yang selama ini sudah bekerja bersama dengan dirinya. “Saya mohon maaf jika ada tindakan yang menyakiti hati, baik pimpinan maupun anggota, karena sebagai manusia pasti memiliki kelemahan dan kekhilafan,” ujarnya.
Sementara Ketua DPRD Lucky Wattimury mengatakan, Banmus baru saja menyelesaikan agenda besar yaitu menetapkan Pergantian Antar Waktu (PAW) wakil ketua dari Fraksi Golkar. “Kita sudah bisa selesaikan satu agenda besar yaitu menetapkan pergantian antar waktu wakil ketua dari Fraksi Golkar yakni pak Richard Rahakbauw kepada pak Effendi Latuconsina,” kata Wattimury.
Dijelaskan, RR yang minta agar proses PAW berjalan, agar tidak ada hambatan dalam Fraksi Golkar. “Pak Richard sendiri yang minta supaya proses ini harus jalan,” ujar Wattimury.
Ditempat yang sama, Wakil Ketua DPRD Maluku, Aziz Sangkala menambahkan, proses PAW akan diupayakan untuk dilaksanakan dalam waktu dekat.
“Tadi diskusi dengan ketua karena besok tanggal merah, maka kemungkinan hari Jumat atau paling lambat hari Senin nanti sudah dilakukan,” ungkap Sangkala.
Sangkala menjelaskan, dalam rapat Bamus yang dihadiri oleh ketua-ketua fraksi dan pimpinan DPRD Rabu (6/5), RR secara legowo menyatakan kesiapannya untuk dilakukan PAW.
“Pak Richard dan pak Effendi sudah saling berpelukan dan sampaikan terima kasih atas kebaikan pak Richard,” ujarnya.
Lanjut Sangkala, selama ini DPRD tidak pernah mempunyai niat untuk menunda atau memperlambat proses PAW. Sebab, pimpinan DPRD sejak awal telah minta Komisi I untuk berproses dan telah menyampaikan laporan hasil kerjanya pada 17 April lalu yang dikuatkan dengan pendapat hukum dari ahli Unpatti, S.E.M Nirahua.
“Kami dari pimpinan juga telah membahas beberapa kali, termasuk dengan pak Richard dan tadi di Bamus telah disepakati seluruh mekanismenya diakhiri dengan paripurna,” jelasnya.
Soal agenda paripurna, Sekretaris DPRD Provinsi Maluku, Boedewin Wattimenna mengatakan, paripurna hanya untuk pengumuman dan menetapkan usulan PAW pimpinan DPRD dari Fraksi Partai Golkar. Setelah penetapan, Sekretariat DPRD akan mengusulkan peresmian pengangkatan lewat surat keputusan Mendagri melalui Gubernur Maluku. (S-39)
Tinggalkan Balasan