AMBON, Siwalimanews – Pemprov Maluku melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Ma­luku mengusulkan penanganan ruas jalan lingkar Pulau Nusalaut ke Pemerintah Pusat.

Ruas jalan dengan Panjang 23 kilometer tersebut diusulkan untuk ditangani melalui program Inpres Nomor 3 Tahun 2022 Ten­tang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah.

Pengusulan jalan tersebut merupakan salah satu permin­taan DPRD Provinsi Maluku sebab, jika berharap pada APBD maka ruas jalan tersebut tidak mungkin ditangani.

“Untuk ruas jalan lingkar Pulau Nusalaut memang saat ini Dinas PUPR melalui Bidang Bina Marga sedang memperjuangkan untuk ditangani melalui Inpres,” ungkap Sekretaris Dinas PUPR Maluku, Rivai Notanubun kepada Siwalima melalui telepon selu­lernya, Kamis (22/2).

Dijelaskan, penanganan ruas jalan tersebut memakan anggaran pu­luhan miliar rupiah sehingga, mem­butuhkan intervensi dari Pemerintah Pusat melalui program Inpres.

Baca Juga: Rekomendasi Bawaslu tak Ditindaklanjuti, PSU Terancam Gagal

Hal ini dimaksudkan agar ketika pengusulan diterima maka jalan de­ngan panjang 23 kilometer ter­sebut dapat ditangani hingga tuntas.

“Kita bisa tangani dengan APBD tapi kan membutuhkan anggaran yang cukup besar mencapai puluhan miliar jadi intervensi pemerintah pusat sangat diperlukan supaya 23 kilometer jalan tersebut tuntas ditangani,” tegasnya.

Notanubun menambahkan, jika Pemerintah Pusat melalui Kemen­terian PUPR menyetujui usulan tersebut maka, ruas jalan lingkar Pulau Nusalaut akan ditangani sesuai waktu yang ditetapkan

Didesak Perjuangkan

Sebelumnya, anggota Komisi III DPRD Provinsi Maluku Anos Yer­-mias, mendesak Pemprov Maluku untuk memperjuangkan penanga­nan ruas jalan lingkar Pulau Nusalaut ke Pemerintah Pusat.

Pasalnya, ruas jalan lingkar Pulau Nusalaut sampai saat ini belum dapat ditangani oleh Pem­prov Maluku. Salah satu penyebab  terkait keuangan daerah yang ti­dak mampu menangani jalan tersebut.

“Untuk ruas jalan lingkar Pulau Nusalaut memang belum ditangani seluruh, kenapa karena keuangan daerah tidak mampu dengan beban pemda yang harus membayar hutang kepada PT SMI,” ujar Anos kepada Siwalima melalui pesan WhatsApp, Senin (12/2).

Menurutnya, jika Pemprov Maluku ingin ruas jalan ini ditangani, maka solusinya hanya memperjuangkan penanganan ruas jalan ini ke Pemerintah Pusat agar ditangani dengan APBN. Jika berharap pada APBD, maka sampai kapanpun ruas jalan sepanjang 23 kilometer tidak dapat ditangani hingga tuntas.

Anos juga meminta Pemprov untuk legowo mengusulkan ruas-ruas jalan yang menjadi kewenangan provinsi untuk mendapatkan atensi pemerintah pusat. (S-20)