AMBON, Siwalimanews – Pemerintah Provinsi Maluk baru me­ngeluarkan panduan melakukan ibadah selama bulan ramadan se­mentara puasa sudah dilakukan sejak 13 Apri lalu.

Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Agama Nomor: 04 Tahun 2021 tentang Perubahan Surat Eda­ran Nomor: 03 Tahun 2021, Gubernur Maluku  murad ismail mengeluarkan SE Nomor: 451.11-51 tahun 2021 tentang tentang panduan ibadah Ramadan dan  Idul fitri 1442 Hijriyah.

“Jadi surat edaran gubernur ini untuk memberikan panduan beriba­dah sejalan dengan protokol kese­hatan, sekaligus untuk mencegah, me­ngurangi penyebaran dan melin­dungi masyarakat dari risiko Covid-19 di maluku, kata juru bicara satgas Covid-19 Maluku doni rerung dalam keterangan persnya kepada warta­wan di lantai 6 kantor gubernur Ma­luku, senin (26/4).

Menurutnya dalam SE gubernur tersebut ada sejumlah instruksi yang dikeluarkan yakni pertama umat Islam, kecuali bagi yang sakit atau atas alasan syar’i lainnya yang dapat dibenarkan, wajib menjalan­kan ibadah puasa Ramadhan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama.

Kedua, sahur dan buka puasa di­anjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti. Ketiga, Dalam hal kegiatan Buka Puasa Bersama tetap dilaksanakan, harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan.

Baca Juga: Polisi Intens Buru Penembak Warga Siri Sori Amalatu

Keempat, pengurus masjid/mus­hala dapat menyelenggarakan kegia­tan ibadah antara lain: a. Shalat fardu lima waktu, shalat tarawih dan witir, tadarus Al-Quran, dan iktikaf de­ngan pem­batasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas masjid/mushala dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter antar jamaah, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukenah masing-masing; b. Pengajian/cera­mah/taushiyah/kultum Ramadan dan kuliah subuh paling lama dengan durasi waktu 15 menit; dan

  1. Peringatan Nuzulul Qur’an di masjid/mushala dilaksanakan de­ngan pemba­tasan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dengan pene­rapan protokol kesehatan secara ketat.

Kelima, pengurus dan pengelola masjid/mushala sebagaimana angka 4 wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan ke­pada seluruh jamaah untuk mela­kukan penyemprotan disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/mushala, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing.

Keenam, kegiatan ibadah Rama­dan di masjid/mushala, seperti shalat tarawih dan witir, tadarus Al-Quran, iktikaf dan peringatan nuzulul Quran tidak boleh dilaksanakan di daerah yang termasuk kategori zona merah dan zona orange penyebaran Covid-19 berdasarkan penetapan pemerin­tah daerah.

Ketujuh peringatan Nuzulul Qur’an yang diadakan di dalam maupun di luar gedung, di daerah yang masuk kategori risiko tendah (zona kuning) dan aman dari penye­baran Covid-19 (zona hijau), wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas tempat/lapangan.

Kedelapan vaksinasi Covid-19 da­pat dilakukan di bulan Ramadan ber­pedoman pada fatwa MUI No­mor: 13 Tahun 2021 tentang hukum vaksinasi Covid-19 saat berpuasa, dan hasil ketetapan fatwa ormas Islam lainnya.

Kesembilan kegiatan pengum­pulan dan penyaluran zakat, infak, dan shadaqah (ZIS) serta zakat fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dilaku­kan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari keru­munan massa.

Kesepuluh dalam penyelengga­raan ibadah dan dakwah di bulan Ramadhan, segenap umat Islam dan para mubaligh/penceramah agama agar menjaga ukhu­wwah islamiyah, ukhuwwah wathaniyah, dan ukuw­wah bashariyah serta tidak mem­per­tentangkan masalah khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat.

Kesebelas para mubaligh/pence­ra­mah agama diharapkan berperan memperkuat nilainilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul karimah, kemas­lahatan umat, dan nilai-nilai kebang­saan dalam NKRI melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Al-Quran dan As Sunnah.

Keduabelas, shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan mem­perhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika perkembangan Covid-19 semakin negatif (mengalami peningkatan) berdasarkan pengumuman satgas penanganan Covid-19 daerah.

“Kami berharap masyarakat dapat mentaat aturan yang dikeluarkan dan berharap selalu menjaga dan menerapkan protokol kesehatan,” tandasnya. (S-39)