Pemprov Telat Keluarkan Panduan Ibadah Ramadan
AMBON, Siwalimanews – Pemerintah Provinsi Maluk baru mengeluarkan panduan melakukan ibadah selama bulan ramadan sementara puasa sudah dilakukan sejak 13 Apri lalu.
Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Agama Nomor: 04 Tahun 2021 tentang Perubahan Surat Edaran Nomor: 03 Tahun 2021, Gubernur Maluku murad ismail mengeluarkan SE Nomor: 451.11-51 tahun 2021 tentang tentang panduan ibadah Ramadan dan Idul fitri 1442 Hijriyah.
“Jadi surat edaran gubernur ini untuk memberikan panduan beribadah sejalan dengan protokol kesehatan, sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari risiko Covid-19 di maluku, kata juru bicara satgas Covid-19 Maluku doni rerung dalam keterangan persnya kepada wartawan di lantai 6 kantor gubernur Maluku, senin (26/4).
Menurutnya dalam SE gubernur tersebut ada sejumlah instruksi yang dikeluarkan yakni pertama umat Islam, kecuali bagi yang sakit atau atas alasan syar’i lainnya yang dapat dibenarkan, wajib menjalankan ibadah puasa Ramadhan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama.
Kedua, sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti. Ketiga, Dalam hal kegiatan Buka Puasa Bersama tetap dilaksanakan, harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan.
Baca Juga: Polisi Intens Buru Penembak Warga Siri Sori AmalatuKeempat, pengurus masjid/mushala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain: a. Shalat fardu lima waktu, shalat tarawih dan witir, tadarus Al-Quran, dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas masjid/mushala dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter antar jamaah, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukenah masing-masing; b. Pengajian/ceramah/taushiyah/kultum Ramadan dan kuliah subuh paling lama dengan durasi waktu 15 menit; dan
- Peringatan Nuzulul Qur’an di masjid/mushala dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
Kelima, pengurus dan pengelola masjid/mushala sebagaimana angka 4 wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada seluruh jamaah untuk melakukan penyemprotan disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/mushala, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing.
Keenam, kegiatan ibadah Ramadan di masjid/mushala, seperti shalat tarawih dan witir, tadarus Al-Quran, iktikaf dan peringatan nuzulul Quran tidak boleh dilaksanakan di daerah yang termasuk kategori zona merah dan zona orange penyebaran Covid-19 berdasarkan penetapan pemerintah daerah.
Ketujuh peringatan Nuzulul Qur’an yang diadakan di dalam maupun di luar gedung, di daerah yang masuk kategori risiko tendah (zona kuning) dan aman dari penyebaran Covid-19 (zona hijau), wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas tempat/lapangan.
Kedelapan vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan di bulan Ramadan berpedoman pada fatwa MUI Nomor: 13 Tahun 2021 tentang hukum vaksinasi Covid-19 saat berpuasa, dan hasil ketetapan fatwa ormas Islam lainnya.
Kesembilan kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan shadaqah (ZIS) serta zakat fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa.
Kesepuluh dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan Ramadhan, segenap umat Islam dan para mubaligh/penceramah agama agar menjaga ukhuwwah islamiyah, ukhuwwah wathaniyah, dan ukuwwah bashariyah serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat.
Kesebelas para mubaligh/penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilainilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul karimah, kemaslahatan umat, dan nilai-nilai kebangsaan dalam NKRI melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Al-Quran dan As Sunnah.
Keduabelas, shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika perkembangan Covid-19 semakin negatif (mengalami peningkatan) berdasarkan pengumuman satgas penanganan Covid-19 daerah.
“Kami berharap masyarakat dapat mentaat aturan yang dikeluarkan dan berharap selalu menjaga dan menerapkan protokol kesehatan,” tandasnya. (S-39)
Tinggalkan Balasan