Pemprov tak Serius Tagih Hutang Mess Maluku
AMBON, Siwalimanews – Pemprov Maluku dinilai tidak serius melakukan upaya penagihan terhadap hutang pada eks pengelola mess Maluku yakni, PT Resijaya Mulia Cipta ditengah menurunnya pendapatan daerah.
Dekan Fakultas Ekonomi Unpatti, Erly Leiwakabessy kepada Siwalima, Selasa (1/12) mengatakan, Pemprov Maluku harus se-rius melakukan penagihan hutang dalam rangka menam-bah anggaran pendapatan daerah.
“Pemda Maluku harus serius untuk tagih hutang ke PT Resijaya Mulia Cipta untuk menambah anggaran pendapatan daerah,” ujar Leiwakabessy.
Dikatakan, ditengah pandemi Covid-19 ini daerah membutuhkan begitu banyak anggaran untuk kepentingan pembangunan dan pada waktu yang sama pasti perusahaan eks pengelola mess Maluku akan beralasan kondisi keuangan yang tidak mampu untuk membayar hutang.
Akan tetapi, walaupun pandemi Covid-19 telah membuat banyak perusahaan gagal, namun hal itu tidak boleh membuat pemda menjadi tidak tegas dan serius untuk menagih hutang dimaksud, sebab bisnis tetap bisnis dan harus diselesaikan.
Baca Juga: Mantan Kapolda Resmikan Pastori Jemaat GPM Teratai Kasih“Pasti akan ada banyak alasan yang disampaikan tetapi itu tidak boleh menjadi alasan. Pemda harus melakukan tindakan-tindakan serius karena itu merupakan sumber PAD,” tegasnya.
Menurutnya, kondisi perekonomian ditengah pandemi Covid-19 ini mengakibatkan pemda sangat sulit melakukan ekstensifikasi sumber pendapatan, karena itu solusinya pemda hanya dapat melakukan intensifikasi.
Artinya semua sumber pendapatan yang ada harus dioptimalkan termasuk dengan menagih hutang Rp 1.2 miliar tersebut.
Leiwakabessy juga menyayangkan sikap Pemda yang dapat melakukan pinjaman sebesar Rp 700 miliar tetapi hutang dengan nilai Rp 1.2 miliar tidak dapat dilakukan penagihan, padahal jumlah sebesar itu dapat dialokasikan bagi kegiatan ekonomi yang dapat mendongkrak pendapatan masyarakat.
“Urusan masa lalu biarlah dianggap berlalu, artinya pemilik perusahaan ini memiliki hubungan dengan mantan gubernur, tetapi hal itu bukan masalah, karena itu Pemda harus tegas dan serius untuk menagihnya, ucap Leiwakabessy.
Leiwakabessy menegaskan, bila perusahaan ini masih tidak beritikad baik untuk membayar, maka salah satu jalan harus melalui jalur hukum, karena itu pemda juga harus serius dengan proses hukum yang ada. (S-50)
Tinggalkan Balasan