AMBON, Siwalimanews – Pemprov Maluku dinilai tidak serius me­lakukan upaya penagihan terhadap hutang pada eks pengelola mess Maluku yakni, PT Resijaya Mulia Cipta ditengah menurunnya pendapatan daerah.

Dekan Fakul­tas Eko­nomi Un­­patti, Erly Lei­wakabessy ke­pada Siwalima, Selasa (1/12) mengatakan, Pemprov Ma­luku harus se-rius me­­lakukan pe­na­gihan hutang dalam rangka me­nam-bah ang­garan pen­dapatan daerah.

“Pemda Maluku harus serius untuk tagih hutang ke PT Resijaya Mulia Cipta untuk menambah anggaran pen­da­patan daerah,” ujar Leiwaka­bessy.

Dikatakan, ditengah pandemi Covid-19 ini daerah membutuhkan begitu banyak anggaran untuk kepentingan pembangunan dan pada waktu yang sama pasti pe­rusahaan eks pengelola mess Maluku akan beralasan kondisi keuangan yang tidak mampu untuk membayar hutang.

Akan tetapi, walaupun pandemi Covid-19 telah membuat banyak perusahaan gagal, namun hal itu tidak boleh membuat pemda menjadi tidak tegas dan serius untuk menagih hutang dimaksud, sebab bisnis tetap bisnis dan harus diselesaikan.

Baca Juga: Mayat tanpa Identitas Ditemukan Gantung Diri di Hutan

“Pasti akan ada banyak alasan yang disampaikan tetapi itu tidak boleh menjadi alasan. Pemda ha­rus melakukan tindakan-tin­dakan serius karena itu meru­pakan sumber PAD,” tegasnya.

Menurutnya, kondisi pereko­no­mian ditengah pandemi Covid-19 ini mengakibatkan pemda sangat sulit melakukan ekstensifikasi sum­ber pendapatan, karena itu solusinya pemda hanya dapat melakukan intensifikasi.

Artinya semua sumber pendapa­tan yang ada harus dioptimalkan termasuk dengan menagih hutang Rp 1.2 miliar tersebut.

Leiwakabessy juga menya­yangkan sikap Pemda yang dapat melakukan pinjaman sebesar Rp 700 miliar tetapi hutang dengan nilai Rp 1.2 miliar tidak dapat dila­kukan penagihan, padahal jumlah sebesar itu dapat dialokasikan bagi kegiatan ekonomi yang dapat men­dongkrak pendapatan masya­rakat.

“Urusan masa lalu biarlah diang­gap berlalu, artinya pemilik peru­sa­haan ini memiliki hubungan de­ngan mantan gubernur, tetapi hal itu bukan masalah, karena itu Pemda harus tegas dan serius untuk menagihnya, ucap Leiwaka­bessy.

Leiwakabessy menegaskan, bila perusahaan ini masih tidak beritikad baik untuk membayar, maka salah satu jalan harus me­lalui jalur hukum, karena itu pemda juga harus serius dengan proses hukum yang ada. (S-50)