AMBON, Siwalimanews – Pemprov Maluku telah menyiap­kan angaran senilai Rp 49 miliar untuk pembayaran gaji 13 bagi 11 ribu Aparatur Sipil Negara (ASN).

Gaji 13 belum dicairkan, karena belum ada Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar pencairan gaji 13 bagi aparatur.

“Jadi kita sudah siapkan angga­ran, kalau peraturannya kita terima langsung kita cairkan,” jelas Kepala Badan Pengelolaan Keuagan dan Aset Daerah Zulkufli Anwar kepada Siwalima di kantor Gubernur Maluku, Senin (20/7)

Menurutnya, usulan sudah disampaikan ke Sekda Maluku, Kasrul Selang untuk disetujui anggaran pembayaran gaji 13.

“Pa sekda sudah tanda tangan, tapi belum kita cairkan karena tunggu PP,” ujar Anwar.

Baca Juga: Pimpin Anev Ops Aman Nusa II, Ini Pesan Kapolda

Saat ini, Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Keuangan se­mentara mempersiapkan peraturan pemerintah untuk pencairan gaji 13. Olehnya semua pemerintah daerah masih menunggu. “Kalau sudah ada hari ini juga kita cairkan,” terang Anwar.

Anwar mengaku, pencairan gaji 13 untuk ASN dibayarkan satu kali gaji pokok seorang ASN. “Jadi kita bayar satu kali gaji pokok. Kalau gaji sebulannya 3 juta misalnya, gaji 13 juga dibayarkan sebesar itu,” jelas Anwar.

Tujuan gaji 13 yang diberikan ini bertujuan sebagai kompesansi tambahan atas kekurangan jam kerja dalam waktu satu tahun.

“Jadi petunjukan gaji 13 ini jelas untuk membantu ASN sebagai kompensasi tambahan dari pemerintah,” tandasnya. (S-39)