AMBON, Siwalimanews – Direktur PT. Papua Citra Buana Adiyohana tengah menghadapi ka­sus dugaan penipuan dan pengge­lapan.

Adiyohana mengaku, telah ditipu oleh terdakwa Hidayat Palembang dengan jumlah nominal fantastis.

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus penipuan dan peng­gelapan penjualan mobil di Penga­dilan Negeri Ambon, Senin (20/7).

Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi yang dilakukan secara virtual tersebut, dipimpin Jenny Tulak didampingi Felix Wiu­san dan Esau Yerisitouw selaku hakim anggota.

Didepan majelis hakim, Adiyo­hana mengakui, mengalami kerugian hingga Rp. 200 juta.

Baca Juga: Komsumsi Sabu, Warga Jalan Baru Diadili

Dia mengaku merasa kasihan ketika ditawari mobil oleh terdakwa. Saat itu,  terdakwa datang menemui­nya membawa satu unit Mobil Hilux Doble Cabil dengan nomor polisi DE8834. Terdakwa lalu mengatakan akan menjual mobil karena sedang membutuhkan uang dengan harga Rp. 275 juta.

“Lalu saat itu, saya bilang saya tidak punya uang, tapi terdakwa bilang tidak apa-apa dicicil karena butuh uang,” ujarnya.

“Jadi saya bayar awal Rp. 100 juta, katanya sisanya nanti boleh dilunasi bulan Juni,” lanjutnya.

Hidayat Palembang (46), wira­swasta asal Dusun Bara, Desa Nam­lea, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku itu tertangkap pada Sabtu 12 Januari 2019 sekitar pukul 10.00 Wit,  di Jalan Dermaga Kota Namlea Kabupaten Buru.

Awalnya, terdakwa bersama Adisucipto (DPO) datang menemui saksi korban Adi Yoana membawa satu unit Mobil Hilux Doble Cabil dengan nomor polisi DE8834 di Kantor Cabang PT. Papua Citra Buana, Jalan Dermaga Kota Namlea, Rabu 12 Desember 2018 sekitar pukul. 7.00 Wit.

Disana, terdakwa mengatakan akan menjual mobil karena sedang membutuhkan uang dengan harga Rp. 275 juta. Lalu saksi korban mengatakan tidak memiliki uang sebanyak itu. Dia bilang hanya memiliki Rp. 100 juta. Terdakwa pun membolehkan saksi korban mengambil mobil serta BPKP, dengan melunasi sisanya pada Juli 2019.

Setelah mendengar penjelasan itu, saksi korban langsung menyerahkan uang kepada terdakwa sebesar Rp.100 juta. Terdakwa lalu menyerahkan STNK Asli, Buku Kir Asli serta dibuatkan berita serah terima kendaraan diatas meterai 6000 yang ditandatangani oleh terdakwa dan saksi korban.

Korban menyadari nama di STNK bukan milik terdakwa, melainkan nama orang lain, Timo Gozali.  Dia pun menanyakan hal tersebut kepada terdakwa. Terdakwa lalu menyatakan sudah membelinya dari Timo.

Terdakwa bahkan menawarkan diri akan mengurus pengalihan nama untuk saksi korban.

Selanjutnya, pada Selasa 8 Januari 2019, terdakwa menelpon saksi korban yang sedang berada di Jakarta. Terdakwa meminta kepada saksi korban untuk mengirimkan sisa uang penjualan mobil tersebut sebesar Rp.175 juta. Lalu dijawab korban akan dilunasi pada bulan juli. Karena terdakwa mengatakan ada keperluan mendesak, korban pun mentransfer uang Rp. 25 juta ke rekening terdakwa.

Pada 12 Januari 2019, terdakwa datang ke kantor korban untuk mengambil mobil. Saat itu, korban masih berada di Jakarta. Terdakwa mengambil kunci mobil dan mengatakan uang yang sudah terbayar sebagai uang sewa lalu membawa pergi mobil. Atas kejadian tersebut, korban meng­alami kerugian senilai Rp. 200 juta.

Sidang yang dipimpin majelis hakim Jenny Tulak didampingi Felix Wiusan dan Esau Yerisitouw selaku hakim anggota itupun ditunda pekan depan beragendakan penyampaian eksepsi.

(JPU Secretchil E  Pentury menyatakan terdakwa dinyatakan bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

Dalam Pasal 351 ayat 1 menyebutkan penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (Cr-1)