PIRU, Siwalimanews – Kejari Seram Bagian Barat me­netapkan AK alias AB eks Pelak­sana Jabatan (Pj) Kepala Desa Huku Kecil, Kecamatan Elpaputih jadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2018-2019.

Dalam pengusutan kasus ini Kejari menemukan kerugian negara sebesar Rp. 2,100 meliar lebih

AK ditetapkan sebagai tersang­ka setelah diduga melakukan tin­-dak pidana korupsi dalam penge­lolaan DD dan ADD tahun 2018-2019. Sebab dari hasil penyelidikan modusnya tersangka melakukan laporan pertanggung jawaban seolah-olah benar, setelah dalam laporan pencairan realisasinya dibuat seratus persen. ternyata fakta yang ada tidak semua peker­-jaan yang dilaksanakan alias fiktif.

Demikian diungkapkan oleh Kejari SBB melalui Kasi Intel Rafid M. Humolungo dan Kasi Pidsus Sudarmono Tuhulele didampingi Kasupsi Penyidikan Raimod C. Noya kepada sejumlah wartawan di Kantor Kejari Ambon, Senin (13/12).

Kasi Intel Rafid M. Humolungo mengungkapkan, setelah AK ditetapkan sebagai tersangka kemudian akan dilaksanakan penahanan dari penyidikan kurang lebih 25 hari kedepan.

Baca Juga: Noach: Penyerangan Kantor Bupati MBD Diselesaikan Secara Hukum

“Dengan penahanan 25 hari kedepan nanti setelah itu kita akan rampungkan berkas dan kita akan laksanakan tahap II kepada penuntut umum dan ditindak lanjuti oleh penyidik untuk melimpahkan perkara ini ke Pengadilan untuk disidangkan dalam tahap penuntutan,” katanya.

Selain itu, Kasi Pinsus Sudarmono Tuhulele mengatakan, untuk perkara ini jumlah kerugian keuangan negara mencapai Rp. 2 miliar lebih untuk dua tahun anggaran yakni tahun 2018-2019.

“Tersangka AK ini melanggar pasal 2 junto pasal 64 KUHP, sedangkan supsidar pasal 3 junto pasal 64 dengan ancaman 20 tahun penjara, sedangkan dalam pengembalian uang negara nihil,” terangnya.(S-18)