AMBON, Siwalimanews – DPRD Maluku melalui Pansus II akan berupaya secepatnya mensahkan dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) Blok Masela.

Ketua Pansus II Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perseroaan Daerah Maluku Energi Abadi, Fredek Rahakbauw mengatakan, pihaknya akan secepatnya mensahkan ranperda yang berhubungan dengan Blok Masela,

“Studi komparatif yang dilakukan pansus lebih berfokus kepada beberapa tempat diantaranya, SKK Migas, PT Hulu Migas Jabar, Petro Tekno dan Konsultan yang menyusun naskah akademik BUMD,” jelas Rahakbauw kepada wartawan di DPRD Maluku, Senin (20/7).

Dari studi dimaksud, katanya, Pansus telah mengantongi berbagai macam penjelasan yang berkaitan dengan pendirian BUMD, serta mekanisme penyertaan modal pemerintah kepada BUMD yang akan dibentuk.

“Dari studi ini begitu banyak masukan dan penjelasan telah kami terima untuk nantinya dimasukan dalam perda yang akan disahkan nantinya akan dipercepat pembahasan dan pengesahannya,” ujarnya.

Baca Juga: Aktivitas Saat PSBB, Dua Salon Kecantikan Ditutup

Dijekaskan, alasan pansus mengunjungi PT Hulu migas Jabar karena perusahan daerah inilah yang pertama di Indonesia dalam mengelola PI 10 persen dari migas. Sedangkan SKK Migas berkaitan dengan finalisasi PI 10 persen yang mana sesuai persyaratan untuk  mengelola PI 10 persen harus ada BUMD.

Selain itu, dalam didiskusi bersama SKK migas, ia mengatakan, paling lambat bulan Desember sudah harus selesai dibentuk BUMD Maluku Energi Abadi, sedangkan untuk peraturan daerah pada tanggal 5 Agustus mendatang sudah harus ditetapkan oleh DPRD.

Pansus juga menyoroti tentang kesiapan tenaga kerja yang nantinya bekerja pada perusa­haan dimaksud, dengan ber­diskusi dengan Petro Tekno yang ada di Ciloto sebagai salah satu perusahaan yang berperan dalam menyiapkan tenaga kerja handal, sehingga dapat dimanfaatkan untuk penyiapan anak daerah sebagai tenaga kerja prioritas.

“Setelah mendapatkan penjelasan akan melakukan rapat untuk memboboti lagi hasil  khususnya Pansus II berkaitan dengan penyertaan modal kepada BUMD Maluku Energi Abadi sebanyak 25 miliar sesuai dengan aturan pemerintah pusat.

Terkait dengan pembentukan anak perusahaan, kata Rahakbauw, Pemda tidak memiliki kewenangan untuk mendirikan anak perusahaan, melainkan hal itu kewenangan BUMD untuk selanjutnya bekerja sama dengan Inpex untuk mengelola blok dimaksud. (Cr-2)