AMBON, Siwalimanews – Pemerintah Provinsi Maluku memastikan akan segera melakukan perbaikan terhadap persoalan teguran Menteri Dalam Negeri, terkait dengan penyerapan anggaran penanganan Covid-19 yang minim.

Penegasan ini disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Zulkifli Anwar dalam rapat kerja bersama Komisi III DPRD Provinsi Maluku di Baileo Rakyat Karang Panjang, Senin (26/7).

Dijelaskan, untuk anggaran penanganan Covid-19 tahun 2020, Pemprov Maluku menganggarkan Rp 124 miliar melalui belanja tak terduga dan hingga akhir tahun terealisasi hanya Rp 93 miliar.

“Untuk tahun ini, pemprov juga menganggarkan Rp 42 miliar dari belanja tak terduga dan dikelola langsung oleh Satgas Penangan Covid-19 sebesar Rp 35 miliar,” ungkap Anwar.

Dalam perjalanananya berbeda dengan tahun 2020 yang lebih fokus pada pembayaran insentif tenaga kesehatan, dimana untuk 2020 belanja operasional tambahan melalui Bantuan Operasional Kesehatan Tambahan Kementrian Kesehatan, namun untuk tahun ini, dikerenakan kondisi keuangan negara tidak lagi diberikan melalui BOKT, namun dibebankan kepada daerah.

Baca Juga: Mahasiswa IAIN Kembali Seruduk Balai Kota

“2020 ini kan insentif tenaga kesehatan berasal dari BOKT Kementrian Keuangan tapi akibat anggaran negara terpukul, maka berdasarkan SE tanggal 6 Februari dibebankan kepada daerah, maka kita baru sesuaikan, apalagi belum ada perdanya,” ucap Anwar.

Menurutnya, dalam surat edaran Menteri Keuangan tanggal 8 Februari ditegaskan, jika terjadi refocusing pada Dana Alokasi Umum dan disesuaikan dengan kebutuhan daerah.

“Kita anggarkan Rp 42 miliar langsung ditegur oleh Kemendagri dan kita perbaikan menjadi 80, tapi masih ditegur lagi oleh Mendagri, karena minimal 8 persen dari alokasi DAU sebesar 1.524.000.000.000,” jelas Anwar.

Akibat dari adanya regulasi terbaru, maka Pemprov Maluku baru melalui penyesuaian dan berdampak ke pusat, sehingga Mendagri mengeluarkan teguran kepada Maluku.

Namun kini, Pemprov Maluku telah menyesuaikannya, sehingga saat ini anggaran yang telah disediakan sebesar Rp 124 miliar atau mencapai 8 persen dari DAU Provinsi Maluku.

Karena itu, jika dibulan Juli ini Dinas Kesehatan Maluku mengajukan usulan, maka pihaknya akan segera mencairkan anggaran insentif tenaga kesehatan.

“Kalau diajukan Dinas Kesehatan, maka langsung kita bayar, sebab anggarannya sudah ada,” janji Anwar. (S-50)