AMBON, Siwalimanews – Sepanjang pandemi Covid-19 ini belum usai, Pemerintah Provinsi Maluku tetap akan menganggarkan penanganannya dan dimasukan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) tahun 2021.

Sekretaris Daerah Maluku, Kasrul Selang usai melakukan rapat koordinasi bersama pimpinan DPRD dan ketua-ketua fraksi dalam membicarakan rencana APBD Tahun anggaran 2021, Senin (2/11) membenarkannya. “Kami tetap masih menganggarkan penanganan Covid-19 didalam biaya tak terduga untuk tahun depan,” ungkap Selang.

Menurunya, sampai dengan saat ini belum dapat diduga kapan pandemi Covid-19 selesai sehingga pemerintah daerah masih tetap mengalokasikan anggaran bagi penanganannya.

Walaupun pemerintah pusat telah menetapkan skenario untuk melakukan vaksinasi yang direncanakan akan berjalan pada bulan November dan Desember,  tapi hal itu tidak cukup.

Ditanya  besaran anggaran yang dialokasikan, Selang menjelaskan untuk penanganan Covid-19 pada tahun 2020 Pemprov telah mengalokasikan Rp 122 miliar dan untuk penanganan Covid-19 melalui anggaran tak terduga akan dianggarkan setengah dari jumlah tersebut.  “Alokasi untuk tahun 2020 ini kan 122 miliar dan untuk tahun depan mungkin setengah dari itu,” ujar Selang.

Baca Juga: Pemerhati Musik Sesali Perayaan Setahun ACOM Digelar di Jakarta

Terkait dengan postur APBD, Selang menjelaskan untuk tahun 2021 pemerintah provinsi masih mengikuti postur pada APBD tahun 2020. Sementara untuk program fisik mengalami sedikit peningkatan dari dana alokasi khusus sedangkan untuk dana alokasi umum yang merupakan bagian dari transfer pemerintah pusat kedaerah mengalami penurunan.

“Yang fisik kalau lihat agak naik sedikit hanya beberapa persen tetapi naiknya di dana alokasi khusus sementara dana alokasi umum yang bagian dari transfer daerah itu turun,” bebernya.

Penanggungjawab anggaran di lingkup pemeirntah provinsi Mlauku ini menambahkan,  berkaitan dengan perjuangan pemerintah daerah dan DPRD Maluku banyak mengalami penurunan pada kegiatan yang berasal di kementerian melalui balai dan unit kerja kementerian yang ada di daerah, termasuk DAK baik reguler maupun DAK afirmasi yang berada di kabupaten dan kota. (S-50)