Alasan BPKP Audit Kasus Korupsi Terhambat tak Masuk Akal
AMBON, Siwalimanews – Alasan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku mengalami hambatan dalam mengaudit kerugian negara sejumlah kasus korupsi yang dimintakan penyidik baik kejaksaan maupun kepolisian dinilai sangat tidak masuk akal.
Akademisi Hukum Universitas Darussalam Ambon, Rauf Pellu menilai alasan itu tidak masuk akal dan seperti dibuat-buat. Pasalnya, BPKP itu dibentuk oleh negara untuk membantu polisi dan kejaksaan menghitung audit kerugian negara,”
“Tidak masuk akal. Alasan itu tidak profesional sama sekali,” ujarnya kepada Siwalima melalui telepon selulernya Senin (2/11).
Pellu menilai, kekurangan personil auditor bukan alasan yang tepat. Menurutnya, ketika sudah dibentuk lembaga untuk mengaudit maka negara juga sudah siap dengan personilnya.
“Mereka harus tetap kerja. Mereka digaji. Tidak bisa mengatakan kurang personil. Kalau tidak berarti mereka tidak ikut perintah presiden,” jelas Pellu.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Ketua DPRD Aru Enggan BerkomentarPellu menyayangkan soal kelengkapan dokumen menjadi hambatan audit sejumlah kasus korupsi ini. Padahal, baik pihak kepolisian dan kejaksaan mengaku telah melengkapi dokumen dokumen yang diminta. “Kalau dokumen sudah ada kenapa tidak lakukan audit?,” ujarnya.
Hal itu juga berlaku untuk alasan anggaran dipotong lantaran pandemi. Menurutnya, alasannya lebih tidak masuk akal karena semua instansi dipotong anggarannya.
Olehnya itu Pellu meminta BPKP agar mempercepat proses auditor untuk penuntasan kasus korupsi. Ia juga berharap, BPKP proaktif menghitung kerugian negara. Begitupun dengan pihak kejaksaan dan kepolisian, diminta terus melakukan koordinasi dengan BPKP untuk segera mengaudit kasus-kasus korupsi.
Sementara itu, Praktisi Hukum Nelson Sianressy menyarankan pihak BPKP menambah personil auditor di pusat, jika memang kekurangan auditor.
“Alasan itu masuk akal, yang pertama itu kekurangan tenaga. Anggotanya mungkin sedikit, tapi audit tetap harus jalan,” ujar Sianressy melalui telepon.
Dia berujar, permintaaan audit dari pihak kejaksaan maupun kepolisian adalah kebutuhan yang harus diselesaikan untuk menuntaskan perkara.
“Jadi mereka harus bekerja keras jangan jadikan kekurangan personil dan anggaran sebagai alasan,” ujarnya.
Sejumlah kasus korupsi terhambat karena menunggu udit perhitungan kerugian negara. Sehingga, BPKP tidak bisa beralasan seperti iu. “Mereka harus bekerja, jangan beralasan saja. Karena banyak kasus itu menunggu audit,” jelasnya.
Sebelumnya, Kepala BPKP Maluku Rizal Suhaeli membeberkan alasan mengapa audit kerugian negara sejumlah kasus dugaan tindak pidana korupsi terhambat.
Rizal mengaku, tidak semua audit kasus korupsi selesai tahun ini. Pihaknya hanya fokus mengaudit dua kasus, yakni dugaan korupsi repo obligasi Bank Maluku kepada PT Andalan Artha Advisindo Securitas dan kasus dugaan korupsi pembelian lahan pembangunan PLTG di Namlea.
“Kita baru mulai mengaudit kasus repo dan PLTG,” ujar Rizal Suhaeli, kepada Siwalima, Jumat (30/10).
Rizal mengungkapkan, sudah beberapa kali pihak kepolisian maupun kejaksaan berkoordinasi dengan BPKP terkait keperluan audit investigasi. Hanya saja, dirinya belum bisa menerbitkan surat tugas untuk audit, karena dokumen tak cukup.
Selain itu, jumlah auditor minim. Tak sebanding dengan banyaknya permintaan audit dari pihak kepolisian maupun kejaksaan. “Permintaan audit banyak sekali, sedangkan anggota kita cuma enam,” kata Rizal.
Apalagi lanjut Rizal, adanya pemotongan anggaran untuk penanganan pandemi Covid-19 juga turut memengaruhi proses audit. “Belum lagi pembiayaan kita dipotong banyak. Jadi kita baru masuk yang repo dan kasus PLTG,” jelasnya.
Ia memastikan audit kasus repo saham Bank Maluku akan selesai dalam waktu dekat. “Penanganan korupsi, untuk repo sudah bergerak. Dalam waktu dekat terselesaikan,” ujarnya.
Pihaknya juga memulai kembali mengaudit dugaan korupsi pembelian lahan PLTG Namlea di Desa Sawa, Kabupaten Buru. “Penyidik minta ulang proses audit. Kami audit kembali, dan sudah jalan sekarang,” ujar Rizal.
Audit yang dilakukan sesuai permintaan penyidik, karena penyidik Kejati Maluku menerbitkan lagi surat perintah penyidikan baru, pasca hakim Pengadilan Negeri Ambon Rahmat Selang mengabulkan permohonan praperadilan Ferry Tanaya, dan menggugurkan status tersangkanya. “Penyidik minta ulangi proses audit. Itemnya apa saja, saya belum bisa jelaskan,” kata Rizal. (S-49)
Tinggalkan Balasan