AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum Kejak­saan Negeri Ambon menuntut, Va­lentino Zacharias alias Valen de­ngan pidana penjara selama 8 tahun penjara.

JPU, Senia Pentury dalam tun­tutannya yang dibacakan dalam sidang yang dipimpin Hakim Orpha Martina serta dihadiri penasehat hukum terdakwa Hendrik Lusikooy di Pengadilan Negeri Ambon, Se­lasa (21/2), menyatakan, warga Jalan Danau Limboto Kelurahan Kuda­mati, Kecamatan Nusaniwe itu ter­bukti secara sah dan menyakinkan memiliki, menyimpan dan menguasai atau menyediakan narkotika golo­ngan I bukan tanaman sebagaimana melanggar pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 Ten­tang Narkotika.

“Meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk menja­tuhkan pidana terhadap terdakwa Valentino Zacharias alias Valen dengan pidana penjara selama 8 ta­hun dikurangi selama terdakwa be­rada dalam tahanan dengan perintah  terdakwa berada dalam tahanan,” pinta JPU.

Selain pidana badan terdakwa juga dituntut membayar denda sebe­sar Rp1 milliar subsider 6 bulan kurungan penjara.

Untuk diketahui terdakwa diaman­kan di Jalan Jan Pays tepatnya dide­pan Kantor PU Kota Ambon pada September 2022 lalu.

Baca Juga: TPPU RL, KPK Periksa Saksi di Jakarta & Ambon

Saat diamankan, terdakwa kedapa­tan membawa narkotika jenis sabu se­berat 9,58 gram untuk dijual kem­bali.

Penangkapan bermula saat per­sonil Ditresnarkoba Polda Maluku mendapat informasi adanya pengiri­man paket diduga sabu dari Jakarta ke Ambon, dengan menggunakan jasa pengiriman Lion Parcel.

Mendapat info itu, anggota selan­jutnya melakukan pemantauan di sekitar kantor jasa pengiriman. Polisi juga melakukan tracking nomor resi paket serta bekerja sama dengan kurir yang telah dihubungi oleh terdakwa untuk mengambil paket itu.

Saat tiba di lokasi yang tuju, tepatnya didepan Kantor PU Kota Ambon, terdakwa langsung menghampiri kurir guna pengambilan paket.

Saat paket hendak diambil, dua anggota polisi yang semula bekerja sama dengan kurir dan telah memantau dari kejauhan kurir menggunakan sepeda motor langsung menghampiri terdakwa.

Terdakwa yang tidak berkutik diminta mengangkat paket tersebut, selanjutnya polisi berta­-nya soal isi paket dan terdakwa mengaku bahwa isi paket tersebut adalah narkotika jenis sabu.

Oleh polisi terdakwa digiring ke Markas Ditresnarkotika Polda Maluku. Disana terdakwa diminta untuk membuka paket, Saat paket dibuka ditemukan dua paket berisi narkotika jenis sabu, yang dikemas dalam plastik klem bening berukuran kecil yang dimasukan kedalam dos sepatu, dan dibalut kembali dengan plastik hitam serta lakban bening. (S-10)