AMBON, Siwalimanews – Pemerintah Provinsi Maluku melalui PT Bumi Perkasa Timur yang dipercayakan untuk mengelola kawasan pasar dan terminal, membongkar semua lapak milik pedagang yang berada dalam Terminal Mardika.

Sekitar 300 lapak yang ada pada kawasan terminal A dan B itu dibongkar pada, Rabu (8/2), dengan menggunakan satu unit alat berat. Pembongkaran yang dilakukan perusahaan ini disaksikan oleh para Pedagang dan juga warga yang melintas.

Salah satu petugas Dinas Perhubungan Kota Ambon yang terlihat dilokasi pembongkaran saat ditemui wartawan mengaku, pembongkaran tersebut menjadi kewenangan pihak pemerintah provinsi. Untuk itu dirinya tidak bisa memberikan keterangan apapun, meski kawasan tersebut, menjadi kewenangan Pemerintah Kota Ambon.

Sementara itu penanggungjawan pembongkaran dari perusahaan tersebut yang coba diminta keterangannya juga, enggan berkomentar. Ia hanya meminta para wartawan untuk ke kantor PT Bumi Perkasa Timur.

Baca Juga: BPS Gelar Diskusi Data Statistik Sektoral

“Nanti saja baru ke kantor kalau sudah selesai,” ucap pria berkulit putih yang enggan menyebutkan namayna tersebut.

Sedangkan beberapa pedagang yang ditemui Siwalimanews mengaku, sebelum pembongkaran, pemberitahuan melalui surat telah disampaikan oleh pihak perusahaan kepada mereka. Dimana surat tersebut dikatakan, bahwa akan dilakukan perbaikan terhadap lapak-lapak yang ditempati, dan juga pelebaran jalan bagi pejalan kaki, serta perbaikan drainase pada lokasi tersebut.

Para pedagang juga mengungkapkan, bahwa setelah perbaikan lapak, pedagang akan dikenai biaya sebelum kembali menempati lapak-lapak tersebut.

“Ada nominal yang disepakati oleh pedagang secara internal itu Rp9 juta. Tapi dari perusahaan ataupun pemerintah, itu belum ada. Maksudnya, kalau nanti ada angka lain yang ditentukan, maka kami juga akan berkoordinasi, sesuai kemampuan kami,” ujar Kurnia Sandy salah satu pedagang yang ditemui wartawan, di lokasi pembongkaran.(S-25)