AMBON, Siwalimanews – Mengawali program politik cerdas bertintegritas terpadu, maka Komisi Pemberantasan Korupsi menyelenggarakan executive briefing kepada 20 pimpinan dan pengurus partai politik.

Kegiatan yang berlangsung di Gedung Juang Merah Putih KPK, Rabu (18/5) dihadiri Ketua KPK Firli Bahuri, Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Itjen Kemendagri Tumpak Haposan, serta Ketua dan Sekjen/Perwakilan dari 20 Parpol.

20 parpol yang diundang merupakan peserta pemilu 2019, yaitu PAN, Partai Berkarya, PBB, PDIP, Demokrat, Gerindra, Partai Gerakan Perubahan Indonesia, Partai Golkar, Hanura, PKPI, PKS, PKB, Partai Nasional Demokrat, Partai Persatuan Indonesia, PPP, PSI, Partai Aceh, Partai Daerah Aceh, Partai Nanggroe Aceh, dan Partai Suara Independen Rakyat Aceh.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam rilisnya yang diterima Siwalimanews, Rabu (18/5) menjelaskan, berdasarkan data penanganan perkara, hingga Januari 2022 tercatat 310 perkara yang melibatkan anggota DPR dan DPRD, 22 melibatkan Gubernur dan 148 perkara Walikota/Bupati dan menyumbang 35 persen dari keseluruhan jumlah perkara yang ditangani KPK.

“Sejatinya jabatan-jabatan tersebut dijalankan secara amanah karena sudah dipilih oleh konstituen. Namun, berbagai survei atau indeks terkait demokrasi ataupun praktik politik yang baik dan bebas korupsi di Indonesia masih menunjukkan angka yang rendah bahkan cenderung terus mengalami penurunan,” ungkap Kuding.

Baca Juga: KPK Segel Sejumlah Ruangan di Dinas PU dan DPMPTSP

Dijelaskan, amanat UUD 1945 parpol merupakan satu-satunya instrumen yang berperan penting dalam menghasilkan para pemimpin nasional dan daerah, serta para wakil rakyat mulai dari Presiden, Kepala Daerah, serta Anggota DPR dan DPRD yang berkualitas dan berintegritas untuk memimpin dan memajukan Indonesia.

Untuk itu, KPK memandang perlu upaya untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan antikorupsi, sekaligus meningkatkan integritas bagi parpol dan seluruh pengurusnya agar terhindar dan menjauhi korupsi.

“Salah satu wujud upaya yang KPK lakukan adalah melalui sebuah program bertajuk “Politik Cerdas Berintegritas Terpadu (PCB Terpadu) Tahun 2022”. Melalui program ini, para pimpinan dan pengurus parpol baik di pusat maupun di daerah diharapkan menjadi benteng bagi upaya-upaya pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan masing-masing,” jelasnya.

Menurutnya, setelah executive briefing bagi Parpol, program akan dilanjutkan dengan pembekalan antikorupsi bagi para pengurus setiap parpol baik pusat maupun daerah, pembelajaran mandiri antikorupsi sektor politik secara elektronik termasuk KPK akan mengajak insan parpol berkontribusi melalui gerakan antikorupsi di lingkungan parpol.

Kuding menegaskan program PCB diselenggarakan KPK sebagai wujud implementasi amanat Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 7 ayat (1) huruf d.

KPK berharap melalui program ini dapat mendorong komitmen integritas dan meningkatkan kesadaran budaya anti korupsi bagi para pengurus parpol, serta dalam penyelenggaraan pemilihan umum.(S-20)