AMBON, Siwalimanews – Pemerintah Provinsi Ma­luku meliburkan ASN dan tidak diperbolehkan ma­suk kantor selama pene­rapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Ambon.

Mereka diwajibkan me­lak­sa­nakan tugas kedina­san di rumah terhitung 22 Juni sam­pai dengan 6 Juli 2020. Hal ini sesuai Surat Edaran Gubernur Nomor 443/2000.

“Semua ASN dilarang masuk ke kantor, kecuali pejabat eselon I dan II, ASN di pelayanan publik dan petugas Covid-19, namun dengan protokol kesehatan,” kata Kepala BKD Maluku, Jasmono kepada wartawan di Kantor Gubernur Maluku, Senin (22/6).

Menurut Jasmono, surat edaran gubernur tersebut untuk menyesuaikan sistem kerja menyusul pemberlakuan Perwali Ambon Nomor: 18 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB. “Jadi perlu dilakukan penyesuaian sistem kerja ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku,” jelasnya.

Sementara yang tetap diizinkan bekerja di kantor adalah ASN yang masuk Gugus Tugas Covid-19, dan pegawai pada unit pelayanan kesehatan dengan tetap memper­hatikan protokol kesehatan.

Baca Juga: Selama PSBB, Pelaku Usaha Bisa Ajukan Keringanan Pajak

Sementara ASN yang berkerja di wilayah Kecamatan Salahutu, Keca­matan Leihitu dan Kecamatan Lei­hitu Barat, Kabupaten Maluku Te­ngah, tetapi berdomisili di Kota Ambon bisa diizinkan bekerja, namun ha­rus dilengkali dokumen perjala­nan.

“Mereka yang bekerja di Kabu­paten Maluku Tengah tapi berdo­misili di Ambon, maka dalam me­lak­­sanakan tugas kedinasan agar me­lengkapi dokumen perjalanan yang dipersyaratkan oleh gugus tugas di wilayah setempat, dan memiliki surat izin dari pimpinan perangkat dae­rah,” jelas Jasmono.

Jasmono mengatakan, selama ASN bekerja di rumah, maka sistem kerja mereka tetap diawasi dan diatur oleh masing-masing pimpinan perangkat daerah. “Pelaksanaan penyesuaian sistem kerja tetap dilaksanakan dalam pengawasan pimpinan perangkat daerah dan akan dievaluasi oleh lebih lanjut sesuai dengan kebutu­han,” tandasnya. (S-39)