Pemprov Liburkan ASN di Wilayah Malteng
AMBON, Siwalimanews – Pemprov Maluku mengambil kebijakan untuk meliburkan ASN yang berdomisili di wilayah Kabupaten Malteng dari aktivitas di kantor.
Mereka bekerja dari rumah selama Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) berlaku di Kota Ambon.
“Jadi yang tinggal di Maluku Tengah, jangan masuk kantor tetapi kerja dari rumah full, jangan datang ke Ambon,” kata Sekda Maluku, Kasrul Selang kepada wartawan di kantor Gubernur Maluku, Jumat (12/6).
Kasrul mengatakan, ASN pemprov yang tinggal di Tulehu, Suli, Leihitu, Tial atau tempat lainnya yang masuk wilayah Kabupaten Malteng tidak diizinkan masuk kerja.
“Kita sudah kasih keluar instruksi gubernur, pegawai Pemprov Maluku yang tinggal di sana kerja dari rumah saja, jangan masuk kantor dulu,” tandasnya.
Baca Juga: Sopir Truk Logistik Ngamuk di Dermaga Ferry GalalaLanjut Kasrul, kebijakan yang dilakukan untuk mencegah penyebaran Virus Corona. “Dia masuk kantor di Ambon, dia pulang dia bawa ke Tulehu atau bawa ke Tial misalnya atau ke mana-mana, kita tidak tahu,“ ujarnya.
Olehnya kebijakan untuk mereka tidak masuk kantor dan bekerja dari rumah, kata Kasrul, salah satu cara memutus mata rantai penyebaran Virus Corona.
“Upaya kita memutus mata rantai Covid-19, kita keluarkan instruksi itu dilarang masuk kerja, tapi kerja dari rumah,” katanya.
Pemprov Maluku juga telah melakukan koordinasi dengan Pemkab Malteng untuk melakukan hal yang sama, dimana ASN Kabupaten Maluku Tengah yang tinggal di wilayah Kota Ambon juga harus kerja dari rumah.
“Kita sudah koordinasi dengan Pemkab Malteng dan sudah disetujui, pegawai mereka yang tinggal di Ambon, jangan ke Maluku Tengah, kerja dari rumah saja. Ada perawat yang bekerja di puskesmas Alang atau puskesmas Suli, jangan ke sana dulu,’” ujarnya.
Khusus untuk dokter, kata Kasrul, dipertimbangkan untuk melintas. Namun yang lain bekerja dari rumah. “Hanya dokter yang masih ada pertimbangan kita untuk bisa melintas, sedangkan yang lain kita sarankan kerja dari rumah,” tandasnya. (S-39)
Tinggalkan Balasan