AMBON, Siwalimanews – Pemprov Maluku mengambil ke­bi­jakan untuk meliburkan ASN yang berdomisili di wilayah Kabu­paten Malteng dari aktivitas di kantor.

Mereka bekerja dari rumah se­lama  Pembatasan Kegiatan Mas­ya­rakat (PKM) berlaku di Kota Ambon.

“Jadi yang tinggal di Maluku Tengah, jangan masuk kantor tetapi kerja dari rumah full, jangan datang ke Ambon,” kata Sekda Maluku, Kasrul Selang kepada war­tawan di kantor Gubernur Maluku, Jumat (12/6).

Kasrul mengatakan, ASN pem­prov yang tinggal di Tulehu, Suli, Leihitu, Tial atau tempat lainnya yang masuk wilayah Kabupaten Mal­teng  tidak diizinkan masuk kerja.

“Kita sudah kasih keluar instruksi gubernur, pegawai Pemprov Ma­luku yang tinggal di sana kerja dari rumah saja, jangan masuk kantor dulu,” tandasnya.

Baca Juga: Polsek Aru Utara Salurkan Bansos Kapolri Ke Masyarakat

Lanjut Kasrul, kebijakan yang dilakukan untuk mencegah penye­baran Virus Corona. “Dia masuk kantor di Ambon, dia pulang dia bawa ke Tulehu atau bawa ke Tial misalnya atau ke mana-mana, kita tidak tahu,“ ujarnya.

Olehnya kebijakan untuk mereka tidak masuk kantor dan bekerja dari rumah, kata Kasrul, salah satu cara memutus mata rantai penyebaran Virus Corona.

“Upaya kita memutus mata rantai Covid-19, kita keluarkan instruksi itu dilarang masuk kerja, tapi kerja dari rumah,” katanya.

Pemprov Maluku juga telah melakukan koordinasi dengan Pemkab Malteng untuk melakukan hal yang sama, dimana ASN Kabupaten Maluku Tengah yang tinggal di wilayah Kota Ambon juga harus kerja dari rumah.

“Kita sudah koordinasi dengan Pemkab Malteng dan sudah disetujui, pegawai mereka yang tinggal di Ambon, jangan ke Maluku Tengah, kerja dari rumah saja. Ada perawat yang bekerja di puskes­mas Alang atau puskesmas Suli, jangan ke sana dulu,’” ujarnya.

Khusus untuk dokter, kata Kasrul, dipertimbangkan untuk melintas. Namun yang lain bekerja dari rumah. “Hanya dokter yang masih ada pertimbangan kita untuk bisa melintas, sedangkan yang lain kita sarankan kerja dari rumah,” tandasnya. (S-39)