Pemprov-Kejati Teken MoU Publikasi Pelayanan
AMBON, Siwalimanews – Pemprov dan Kejati Maluku menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dalam mempublikasi fungsi dan tugas kejaksaan melalui pemanfaatan saluran media elektronik TV Diskominfo Channel
Kesepakatan kerja sama publikasi pelayanan tersebut ditandatangani oleh Kajati Maluku, Yudi Handono dan Sekda Maluku, Kasrul Selang, yang dipusatkan di Aula Lantai II Kantor Kejati Maluku, Kamis (11/6)
Sekda Maluku, Kasrul Selang pada kesempatan itu menjelaskan, awal adanya saluran media elektronik TV Diskominfo Channel itu karena kebutuhan menyampaikan informasi kepada masyarakat terhadap berbagai isu yang berkembang khususnya saat pandemi Covid-19.
“Kami juga bicara dengan para ahli yang mengerti tentang hal ini dan mendiskusikan apa yang dibutuhkan masyarakat,” terang Kasrul.
Kata Kasrul, penyiaran informasi publik telah dilakukan mengecek ksiapan pada Dinas Komunikasi dan Informasi Maluku,
Baca Juga: Disperindag Janji Pantau Jam Operasi Pasar“Ternyata menurut kadisnya, mereka punya banyak chanel, seperti youtube, facebook dan lain-lain untuk menyiarkan informasi ke publik. Kita akan cari tahu efektifitasnya bagaimana,” ujar Kasrul.
Selain itu, kehadiran media elektronik TV Diskominfo Channel itu tujuannya, untuk mengedukasi masyarakat dan juga saat pandemi Covid-19 ini membantu Gugus Tugas Covid-19 menyampaikan informasi dan sosialisasi kepada masyarakat. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
“Tantangannya adalah menjaga trust atau kepercayaan, karena bila tidak, kita sulit mensosialisasikan berbagai hal. Misalnya saat pandemik ini, kita sosialisasikan untuk pakai masker. Intinya TV Channel ini untuk menjadi kabar baik bagi semua,” ujarnya.
Ditempat yang sama, Kajati Maluku, Yudi Handono memberikan apresiasi karena dibantu Pemprov Maluku mensosialisasikan tugas pokok dan fungsi melalui televisi kabel.
“Ini luar biasa. Saya apresiasi untuk itu teman-teman bisa lebih beraktivitas secara kreatif. Saat ini mau tidak mau kita dituntut untuk transparan dan harus bisa berikan pelayanan yang terbuka ke masyarakat, karena masyarakat adalah tujuan utama kita pada pelayanan publik,” tuturnya.
Menurutnya, pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih melayani di lingkup Kejati Maluku telah dilaksanakan.
Oleh karena itu, kata kajati, yang harus diprioritas adalah membangun SDM dan sistem kerja.
“Orang harus bisa memberikan pelayanan maksimal. Bukan dilayani tapi melayani semaksimal mungkin dan transparan,” ingatnya.
Penerapan sistem kerja juga harus diatur mulai sekarang. Yang dulu, dipakai tolak ukur kebiasaan, maka harus diubah apalagi telah WBK dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM).
Menurutnya, tidak semua tugas kejati bisa dipublikasikan, namun kegiatan yang sifatnya berguna bagi kepentingan publik harus disampaikan. “Salah satunya adalah fungsi kejaksaan sebagai pengacara negara,” tandasnya. (S-39)
Tinggalkan Balasan