Pemprov Ingatkan Pengelola Mess Maluku Bayar Hutang
AMBON, Siwalimanews – Pemerintah provinsi kembali menagih janji kepada mantan pengelola Mess Maluku PT Reshijawa Mulia Cipta untuk menyelesaikan tunggakan tahun 2017 kepada pemerintah Provinsi Maluku.
Pemerintah Provinsi Maluku memberikan batasan waktu penyelesaian hutang sampai dengan bulan September 2019. “Kita mengingatkan kepada mantan pengelola Mess Maluku untuk segera menyelesaikan tunggakan hutang kepada Pemerintah Provinsi Maluku,” kata Asisten III Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekda Maluku, Karsul Selang kepada Siwalima di Kantor Gubernur Maluku, Kamis (12/9).
Menurutnya pemerintah masih memberikan mereka waktu agar segera menyelesaikan pada September atau 60 hari setelah menerima surat dari Gubernur Maluku, Murad Ismail.
“Kita tetap melakukan koordinasi dengan mereka namun sampai sekarang hutang belum dibayar. Olehnya kita ingatkan untuk segera membayar hutang,” kata Kasrul.
Kasrul mengaku, jumlah kewajiban yang harus disetor kepada Pemerintah Provinsi Maluku sebesar Rp 1,2 miliar. “Ini yang terus kita kejar untuk disetor ke kas daerah namun kita akui mereka belum menyetor,” ujar Kasrul.
Baca Juga: Sangadji Dorong Peningkatan Pendidikan di SBBDitanya sanksi apa yang diberikan nantinya apabila eks pengelolan Mess Maluku tidak juga menyelesaikan tunggakan hutang kepada pemerintah, Kasrul menegaskan masih terus lakukan koordinasi.
“Kita masih berikan mereka kesempatan dan kami berharap hutang segera dilunaskan,” tandasnya.
PT Reshijaya Mulia Cipta, pengelola Mess Maluku berjanji akan membayar hutang Pemprov Maluku, namun demikian perusahaan ini meminta kelonggaran waktu 60 hari pasca pemberhentian kerja sama pada Juli 2018 yang lalu.
Asisten III Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Maluku, Kasrul Selang mengaku, Pemprov Maluku menyetujui permintaan pihak PT Reshijaya Mulia Cipta untuk memberikan waktu lagi guna menyelesaikan tunggakan hutang. PT Reshijaya meminta diberikan kelonggaran 60 hari setelah surat pemberhentian kerja sama yang dilayangkan Pemprov Maluku sejak bulan Juli lalu.
“Prinsipnya kewajiban-kewajiban dari pengelola harus diselesaikan namun mereka perlu waktu dan disepakati memberikan waktu 60 hari,” jelas Selang kepada Siwalima di Kantor Gubernur Maluku, Senin (12/8).
Menurutnya, Pemprov Maluku sudah menyurati pihak Reshijaya Mulia Cipta dan meminta untuk diberikan kelonggaran waktu menyelesaikan semua hutang. “Pemda juga sudah menyuratkan kepada mereka dan dikasih waktu untuk menyelesaikan seluruh hutang paling lambat 60 hari kedepan,” jelasnya.
Jika nantinya Reshijaya Mulia Cipta tidak mampu menyelesaikan hutangnya, Pemprov Maluku akan mengambil langkah selanjutnya. Hasil rapat di Jakarta tambah Selang, sudah menyepakati memberikan kelonggaran waktu untuk menyelesaikan hutang.
“Jadi ada musyarawah dan mufakat. Kita sudah sepakat memberikan mereka waktu untuk menyelesaikan sisa tunggakan yang ada dan perkembangan progress penyelesaian hutang terus dicek,” tegasnya,.
Selang mengaku, hutang yang harus dibayar Reshijaya Mulia Copta sebesar Rp 1,2 milyar. “Setahu saya angkanya Rp1,2 miliar namun detailnya saya kurang tahu nanti saya cek lagi ke Biro Ekonomi Investasi dan Pembangunan,” tandasnya.
Sementara itu Karo Ekonomi Investasi dan Pembangunan Maluku, Justini Pawa ketika dikonfirmasi Siwalima mengaku belum mengecek jumlah hutang Pemprov Maluku di PT Reshijaya Mulia Cipta.
“Saya mesti cek berapa sisa hutang yang mereka miliki, karena saya masih baru, namun nanti tanya langsung ke tim yang berangkat ke Jakarta waktu itu,” tegasnya singkat.
Berhenti Operasi
Operasional Mess Maluku yang sebelumnya dikelola oleh PT Aria Molucca Pratama group PT Reshijaya Mulia Cipta resmi ditutup dan pengelolaannya diambil alih Pemprov Maluku. Sayangnya, nasib karyawan kini diujung tanduk.
Para karyawan kini menjerit lantaran belum diberikan pesangon. Pemprov Maluku sebelumnya sudah menurunkan tim untuk memediasi pembayaran hak-hak karyawan oleh PT Aria Molucca Pratama namun belum bisa terealisasi.
Informasi yang dihimpun Siwalima, Senin ((22/7) menyebutkan sejak 10 Juni 2019 pemutusan hubungan kerja sama. Pemprov Maluku sendiri memberikan batas waktu selama satu bulan untuk mengosongkan gedung tersebut.
Proses pengosongan dilakukan hingga 10 Juli 2019 dan langsung diambil alih oleh Pemprov Maluku.
“Sudah diputus sejak 10 Juni 2019 dan sudah selesai dengan PT Aria Molucca Pratama. Kemudian diberi waktu satu bulan untuk kosongkan gedung jadi hingga 10 Juli 2019 kita sudah selesai ,” tandas salah satu karyawan yang enggan namanya dikorankan. (S-39)
Tinggalkan Balasan