AMBON, Siwalimanews – Pemprov Maluku diingatkan untuk hati-hati membayar ganti rugi lahan seluas 20 ribu  meter persegi di Jalan Dewi Sartika, Karang Panjang  Ambon, yang diatasnya berdiri Kantor Dinas Kesehatan Maluku. Karena saat ini sementara perkarakan di Pengadilan Negeri Ambon.

Dalam gugatan perdata yang diajukan pihak Tan Ko Hang Hoak dengan Nomor  196/PDT.PLW/2021/PN.AMB melawan para ahli waris Izhak Baltazar Soplanit serta Pemerintah Provinsi Cq Dinas Kesehatan Maluku sebagai turut terlawan.

Menurut Kuasa hukum Tan Ko Hang Hoak, John Tuhumena mengatakan, pemprov harus jeli jika tidak maka akan sangat disesalkan ketika sengketa lahan tersebut kemudian dimenangkan pihaknya, padahal Pemprov sudah terlanjut membayar ganti rugi lahan tersebut.

Kata dia, kliennya melayangkan gugatan baik kepada ahli waris maupun kepada Pemprov Maluku Cq Dinas Kesehatan Maluku terkait

Saat mendatangi Kantor Redaksi Siwalima,  lanjut Tuhumena, kliennya merasa keberatan atas objek sengketa lahan tersebut, karena kliennya telah melakukan jual beli lahan dengan Izaak Soplanit, sesuai bukti jual beli dan juga akta notaris dimana tanah tersebut beli kliennya dari almarhum Izaak Soplanit sebesar Rp 500 juta.

Baca Juga: DPRD Ingatkan Kepala Daerah tak Kuasai Aset Daerah

Pemprov Maluku, kata dia, telah diingatkan untuk menunda pembayaran ganti rugi lahan tersebut sebesar belasan milyar melalui surat somasi yang diajukan pada 15 Desember lalu,

“Kami pernah menyurati Pemprov dan somasi juga untuk menunda pembayaran ganti rugi. Kami tujuan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Ketua BPK, Ketua KPK, Kajagung, Kajati dan juga Ketua PT Ambon.  karena masih dalam perkara,” ujarnya.

Dia menambahkan, pihaknya telah meminta Pemprov Maluku untuk proses pembayaran ganti rugi dititip di Pengadilan.

“Dalam UU 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.pasal 42 ayat 2, huruf b angka 3 Junto pasal 87 PP Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum, maka kami merasa bahwa, saran kami termuat dalam permohonan penundaan pembayaran ganti rugi tanggal 15 Desember 2021 lalu itu sangat baik,” ujarnya sembari mengaku kesal jika Pemprov membayar ganti rugi tanpa mempertimbangkan kasus ini masih berperkara di pengadilan. (S-05)