AMBON, Siwalimanews – Pemerintah Provinsi Maluku meminta bantuan dari Kejaksaan Agung, untuk menyelesaikan persoalan hutang pihak ketiga yang belum dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Hal ini disampaikan langsung Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Maluku Alawiyah F. Alaydrus dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Rabu (23/6).

“Karena Pemkab KKT tidak ditindaklanjuti, maka kita telah minta Kejati dan Kejagung melakukan tugas pembinaan dan pengawasan untuk menindaklanjuti persoalan dimaksud,” ungkap Alawiyah.

Langkah tersebut diambil kata Alawiyah, setelah gubernur dalam melakukan tugas  pembinaan dan pengawasan melakukan langkah dengan menyurati Pemkab KKT di tahun 2019 untuk melakukan putusan.

“Bahkan dalam evaluasi APBD Pemkab KKT tahun 2021 ini, telah disampaikan untuk dibayar, sebab pihak ketiga telah mendapatkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ucapnya.

Baca Juga: Sinergitas Insan Pers dan Kodam Harus Terjalin

Selain itu, untuk menyelesaikan persoalan hutang pihak ketiga, Pemprov Maluku telah melakukan koordinasi dengan Dirjen Keuangan Daerah dan Pemda KKT telah dipanggil dengan melampirkan putusan pembayaran yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam pertemuan tersebut, Pemkab KKT menegaskan aspek kehati-hatian dalam pembayaran, sehingga diberikan jalan keluar, artinya jika tidak ada kontrak, maka digunakan putusan pengadilan dan isian dalam sistim yang seharusnya mengisikan nomor kontrak dapat diganti dengan nomor putusan.

Namun, karena Pemkab KKT belum juga melakukan pembayaran, maka Pemprov Maluku langsung meminta Kejaksaan Agung untuk dapat menyelesaikan persoalan ini. (S-50)