AMBON, Siwalimanews – Lembaga Masyarakat Adat Tanirrbar (LMAT) mengancam akan somasi PT Mahakarya Geo Survei yang merupakan salah satu rekanan PT Inpex Masela.

Perusahaan ini yang memenangkan tender kegiatan survei front engenering and designe tahap akhir di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, sebelum pembangunan industi blok Masela dlaksanakan di kabupaten tersebut.

Sekretaris LMAT Kabupaten Tanimbar Dany J R Metatu dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalima, Rabu (23/6) mengaku, upaya hukum yang dilakukan terhadap PT MGS ini, karena perusahaan ini secara sadar telah mengingkari kesepakatan yang telah disepakati saat bernegosiasi.

Dimana pihak MGS bersedia mempekerjakan 11 orang tenaga lokal asal keluarga pemilik lahan Zakarias Leunalgona sebagai kompensasi dari pinjam pakai lahan untuk membangun tower dalam menunjang kegiatan survei dari mereka.

Dalam dokumen penjanjian pinjam pakai pada pasal 3 tidak dituangkan hasil kesepakatan tersebut. Malah sebaliknya PT MGS sebagai pihak kedua merekrut sepuluh tenaga kerja lokal yang bukan keluarganya.

Baca Juga: Pedagang Belum Keluar, Relokasi tak Ada Masalah

“Pasal 3 kompensasi ayat 1 bahwa sebagai kompensasi, pihak kedua kepada pihak pertama atas pinjam pakai lahan tersebut, pihak kedua bersedia mempekerjakan pihak pertama sebagai pekerja lokal untuk waktu tertentu dan pihak pertama telah menyatakan menerima pekerjaan dari pihak kedua. Ayat 2 berbunyi, pihak pertama berhak menerima upah sebesar Rp 100 ribu/hari atas pekerjaan yang dilakukan dan sebagai kompensasi pinjam lahan pakai yang akan dibayar oleh pihak kedua,” tuturnya.

Metutu mengaku, sesuai pernyataan Zakaras Leunalgona bahwa ia hanya disodorkan lembaran tanda tangan tanpa membaca. Untuk itu karena merasa dirugikan sebagai pemilik lahan, maka Zakarias melaporkan masalah ini ke LMTA diserta dengan pelimpahan kuasa untuk menangani masalah ini hingga tuntas.

Untuk merespons keluhan Zakarias, LMAT telah dua kali menyampaikan surat kepada Direktur Utarna PT MGS di Jakarta untuk memediasi permasalahan ini agar masyarakat adat Tanimbar, khususnya Zakarias Leunalgona tidak dirugikan. “Karena surat yang disarrpaikan LMAT tidak ditanggapi, maka demi melindungi hak-hak masyarakat adat Tanimbar sesuai dengan tujuan LMAT di bentuk, maka dalam waktu dekat kita akan layangkan somasi ke PT MGS,” tegansya.

Selain itu tambah dia, LMAT juga akan menyurati Mentri SDM RI, SKK Migas dan PT Inpex Masela Lid untuk meninjau kembali PT MGS sebagai pemenang tender pelaksanaan kegiatan survei di KKT. (S-51)