Pemprov Diminta Percepat Regulasi WFH
AMBON, Siwalimanews – Menyikapi Surat Edaran Menpan-RB yang meminta agar pemerintah provinsi, kabupaten/kota yang berada di zona merah penyebaran Covid-19 agar 75 persen ASN bekerja dari rumah atau work from home (WFH), DPRD Maluku meminta Pemprov percepat regulasi pendukungnya.
DPRD Provinsi Maluku melalui komisi I meminta kepada Pemerintah Provinsi Maluku untuk mempercepat regulasi terkait dengan sistem kerja dari rumah oleh aparatur sipil negara (ASN).
Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPRD Maluku, Jantje Wenno kepada Siwalima, Rabu (9/9) merespon adanya surat Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Refomasi Birokrasi (Menpan-RB), Tjahyo Kumolo tekait 75 persen ASN harus bekerja dari rumah.
Menurut Wenno, surat Menpan RB tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah pusat untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 secara khusus pada perkantoran pemerintah.
“Jadi surat itu kan berkaitan dengan upaya pemerintah untuk memutus rantai Covid-19 di perkantoran pemerintah,” ujar Wenno.
Baca Juga: Bupati dan Wabup Salurkan Bantuan bagi Masyarakat TehoruApalagi tambahnya, beberapa waktu belakangan ini perkantoran menjadi sorotan dimana begitu banyak pegawai baik struktural maupun fungsional yang ikut terkonfirmasi Covid-19, sehingga perlu adanya percepatan dalam menetapkan regulasi terkait dengan sistim bekerja dari rumah.
“Kalau mau dilihat pegawai yang terkonfirmasi ini kan banyak, jadi pemerintah harus percepat aturan terkait bagaimana mekanisme kerja dari rumah itu,” tegasnya.
Percepatan itu perlu, sebab dalam situasi dan kondisi saat ini yang terjadi pada kantor pemerintah perlu disikapi dengan kecepatan, sehingga upaya untuk memutus mata rantai covid-19 cepat pula dilakukan.
Sebelumnya diberitakan, Menpan-RB, Tjahjo Kumolo meminta agar kabupaten/kota yang berada di zona merah penyebaran Covid-19, agar 75 persen ASN bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
Hal ini dituangkan dalam revisi Surat Edaran Nomor: 58 Tahun 2020 Menpan-RB tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru.
Sekda Maluku Kasrul Selang yang dikonfirmasi mengaku, SE Menpan-RB sudah diterima dan akan ditindaklanjuti.
“SE Menpan-RB sudah kita terima, dan sementara diproses pembuatan peraturan turunan yakni surat edaran gubernur,” kata Kasrul, saat dikonfirmasi Siwalima, Selasa (8/9).
Kasrul mengatakan, kabupaten/kota yang mana berada di zona merah, maka 75 persen ASN akan melakukan kerja dari rumah.
“Kalau untuk ASN Pemprov Maluku yang barada di Kota Ambon atau daerah yang beresiko tinggi sudah menyesuaikan dengan SE Menpan-RB, dimana 75 persen melakukan WFH, sedangkan sisanya bekerja dari kantor,” jelasnya.
Seperti dilansir Kompas.com, Menpan-RB Tjahjo Kumolo mengatakan, telah mengeluarkan SE baru yang mengatur sistem kerja ASN di masa normal baru.
SE baru yang merevisi sebagian ketentuan dari SE Nomor 58 Tahun 2020 itu, salah satunya mengatur tentang 75 persen ASN yang berada di daerah dengan resiko penularan Covid-19 tinggi boleh bekerja dari rumah atau WFH. “Benar, SE itu sudah selesai drafnya. Hari ini diedarkan,” ujar Tjahjo ketika dikonfirmasi Kompas. com, Senin (7/9).
Menurut Tjahjo, SE yang baru ini mengatur tentang jumlah pegawai yang bekerja di kantor dan bekerja dari rumah. Kemudian, mengutip lembaran SE tersebut, ada empat kriteria dalam penentuan jumlah pegawai yang bekerja di kantor dan bekerja dari rumah.
Pertama, bagi instansi pemerintah yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori risiko tinggi, hanya 25 persen pegawai yang diperbolehkan masuk kantor. Rinciannya diatur pejabat pembina kepegawaian daerah. Sehingga, sebanyak 75 persen pegawai di daerah risiko penularan tinggi dapat bekerja dari rumah.
Kedua, di daerah dengan kategori risiko sedang, paling banyak 50 persen ASN yang bekerja di kantor. Sedangkan di daerah risiko rendah atau kriteria ketiga, 75 persen pegawai diperbolehkan masuk kantor.
Sementara itu, di zona kabupaten/kota berkategori tidak terdampak/tidak ada kasus Covid-19, seluruh pegawai diwajibkan masuk.(Cr-2).
Tinggalkan Balasan