Pemprov Diingatkan Sosialisasi Pembebasan Lahan Ambon New Port
AMBON, Siwalimanews – Komisi I DPRD mengingatkan Pemerintah Provinsi Maluku untuk segera melakukan sosialisasi secara masif kepada warga Desa Waai, terutama pemilik lahan yang diperuntukkan bagi pembangunan Ambon New Port di Dusun Ujung Batu, Batu Nagal dan Batu Dua.
Peringatan ini disampaikan Ketua Komisi I Amir Rumra kepada Siwalimanews di Baileo Rakyat Karang Panjang, Kamis (30/9) menanggapi keluhan yang disampaikan puluhan masyarakat Dusun Ujung Batu, Batu Nagal dan Batu Dua ke Komisi I, pada Rabu (29/9).
Menurutnya, masyarakat pada tiga dusun tersebut, mengeluhkan terkait dengan masalah sosialisasi yang belum kunjung dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Maluku kepada mereka selaku pemilik lahan.
“Emang mereka banyak menyampaikan keluhan terkait dengan masalah sosialisasi, karena Pemda tanggungjawab cuma memberikan sosialisasi dan ternyata proses sosialisasi juga belum menyentuh masyarakat ditiga dusun itu,” ungkap Rumra.
Masyarakat pemilik lahan, kata Rumra tidak melarang dan sangat mendukung program pemerintah pusat ini tetapi harus ada transparansi dengan melibatkan seluruh masyarakat.
Baca Juga: Dua Pemuda di Namrole Dianiaya PolisiTak hanya itu, Pemerintah Provinsi Maluku tidak boleh melakukan langkah-langkah intimidasi, karena masyarakat tiga dusun itu telah mengalami trauma yang sangat mendalam sejak kerusuhan tahun 1999, pembebasan lahan untuk PLTA dan juga gempa dimana mereka tidak mendapatkan kepastian apapun.
Apalagi semua masyarakat yang mendiami tempat tersebut sudah lebih dari 19 generasi dan telah memiliki sertifikat alas hak dan kwitansi pembelian tanah sehingga harus ada sosialisasi yang utuh dengan melibatkan pemilik lahan.
“Selain itu, harus ada kepastian ketika masyarakat hendak direlokasikan oleh pemda walaupun pembebasan lahan berada dalam tanggungjawab pemerintah pusat, tetapi pemda harus memantau persoalan ini, artinya harus ada assessment secara akurat, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan,” ujarnya.
Karena itu, Komisi I akan melakukan kunjungan langsung sekaligus mengadakan pertemuan dengan masyarakat Desa Waai, termasuk jika nantinya dalam agenda penyampaian aspirasi, komisi akan bertemu dengan Kementerian Perhubungan untuk bicarakan menyangkut Ambon New Port dan Kementerian Kelautan dan Perikanan terkait dengan LIN.
Rumra juga minta agar Biro Pemerintahan dapat melakukan langkah-langkah pembebasan lahan sesuai dengan aturan dan mencegah terjadinya makelar tanah, selain itu, Inspektorat juga harus memantau semua tahapan agar tidak menimbulkan masalah dikemudian hari. (S-50)
Tinggalkan Balasan