AMBON, Siwalimanews – Badan Kehormatan DPRD Provinsi Maluku  memastikan akan mengkaji terlebih dahulu usulan sejumlah fraksi untuk memproses anggota DPRD dari Fraksi PDIP Edwin Adrian Huwae.

Penegasan ini disampaikan Ketua Badan Kehormatan DPRD Provinsi Maluku, Elviana Pattiasina kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Kamis (30/9) merespon dinamika yang terjadi atas penyertaan Huwae pada salah satu media massa.

Ia mengaku, BK akan melakukan proses terhadap anggota DPRD Fraksi PDIP Edwin Huwae sesuai dengan mekanisme yang berlaku, namun harus dikaji terlebih dahulu.

“Masukan dari teman-teman fraksi untuk menyikapi pernyataan anggota DPRD fraksi PDIP atas usulan itu BK akan berproses sesuai dengan mekanisme yang berlaku, namun usulan itu tetap akan dikaji dulu,” ujar Pattiasina.

Menurutnya, untuk memeriksa seorang anggota DPRD,  terdapat mekanisme yang diatur dalam tata tertib, sehingga harus dilakukan secara hati-hati, agar tidak menimbulkan persoalan baru.

Baca Juga: Edwin Murad Saling Ancam

Sementara terkait dengan adanya permintaan agar BK memproses dan jika ditemukan pelanggaran, maka dapat dilakukan pergantian antar waktu, Pattiasina memastikan hal itu masih terlalu dini, bila BK memikirkan hal itu.

“Jangan dulu sampai kesitu (rekomendasi PAW-red),” tandasnya.

Untuk diketahui, persoalan yang berujung ancam mengancam lapor ini, berawal dari pernyataan anggota DPRD Fraksi PDIP Edwin Adrian Huwae, yang menuding adanya perselingkuhan yang terjadi dalam pembahasan KUA-PPAS APBD Perubahan tahun anggaran 2021.

Menurut Huwae, pembahasan tersebut dari segi waktu terlalu singkat, lantaran diserahkan pada Senin (27/9) dan diketok palu pada Selasa (28/9) malam, padahal pembahasan KUA-PPAS itu membutuhkan waktu yang panjang.

Atas pernyataan Huwae tersebut telah menimbulkan reaksi dan kecaman dari anggota DPRD Provinsi Maluku dalam rapat paripurna, termasuk dari Gubernur Maluku Murad Ismail yang juga Ketua DPD PDIP Maluku. (S-50)