AMBON, Siwalimanews –  Ketua DPRD Maluku Benhur Watubun, mengingatkan pemprov agar menyerahkan dokumen APBD Perubahan tepat waktu.

Pasalnya belajar dari tahun 2022 lalu, Pemprov Maluku mengulur-ulur waktu penyerahan, akibatnya tidak adanya APBD Perubahan, melainkan diterbitkan Perkada tentang Penjabaran APBD.

Watubun menjelaskan, aturan memang tidak mewajibkan dilakukan perubahan terhadap APBD, namun perubahan dapat dilakukan jika terjadi pergeseran anggaran yang cukup siginifikan, maka harus mendapatkan persetujuan DPRD.

Kondisi pergeseran anggaran ini akan terjadi dalam APBD Perubahan tahun 2023, mengingat pemprov wajib mengalokasikan anggaran 40 persen untuk pilkada yang tahapannya akan berjalan sejak bulan November nanti.

“Tahapan APBD Perubahan harus jalan, dan untuk tahun ini tidak boleh pakai Perkada tapi harus kita bahas, jadi kita masih komunikasikan,” tegas Watubun kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Kamis (31/8).

Baca Juga: Wattimena dan Ririmasse Dapat Golden Award SIWO PWI

Sesuai aturan lanjut Watubun, batas waktu pembahasan APBD Perubahan tahun 2023 akan berakhir pada 29 September mendatang, maka sudah seharusnya dalam waktu dekat Pemprov Maluku harus menyerahkan dokumen APBD Perubahan.

Sebagai pimpinan DPRD, Watubun mengharapkan, adanya political will dari Pemprov Maluku untuk tetap bersinergi dengan DPRD dalam melihat kepentingan masyarakat melalui pembahasan APBD Perubahan.

“Yang kita lihat selain kepentingan pelayanan publik, tetapi ada juga kepentingan Pemilu harus terakomodasi dengan baik dalam APBD Perubahan,” ujar Watubun.

Politisi PDIP Maluku ini menegaskan, jika Pemprov Maluku memiliki political will dalam membahas APBD Perubahan, maka pada gilirannya pesta demokrasi berjalan dengan sukses.(S-20)