Pemprov Didesak Tuntaskan Polemik Lahan RSUD & Dinkes
AMBON, Siwalimanews – Dewan desak Pemerintah Provinsi Maluku menuntaskan polemik lahan RSUD Haulussy dan Dinas Kesehatan.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Maluku, Jantje Wenno mengungkapkan, persoalan lahan antara ahli waris dengan Pemerintah Provinsi telah mengganggu tugas-tugas pemerintahan.
Persoalan lahan yang belum diselesaikan kata Wenno harus menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi untuk segera diselesaikan, agar tidak terjadi tindakan penutupan seperti yang terjadi beberapa waktu lalu.
“Ini kan sudah jadi polemic, jadi harus ada itikad baik dari Pemerintah Provinsi untuk segera menyelesaikan agar tidak terjadi lagi tindakan penutupan oleh ahli waris,” tegas Wenno kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Senin (29/1)
Wenno mengakui, Pemprov Maluku sebelumnya telah mengalokasikan dalam APBD tahun 2022 untuk pembayaran lahan RSUD, tetapi tidak dilakukan dengan alasan adanya klaim dari sejumlah pihak.
Baca Juga: Kasus Reboisasi Mandek, BEM Nusantara Minta TuntaskanPadahal sebelumnya Pemprov telah melakukan pembayaran sebesar 18 miliar kepada ahli artinya, jika Pemprov tidak melanjutkan pembayaran, maka akan ada implikasi hukum terhadap pembayaran sebelumnya.
“Pembayaran harus dilakukan jika tidak maka akan dipertanyakan legalitas pembayaran sebelumnya, dan kalau memang pemprov tidak mau bayar maka solusinya ahli waris tutup saja lahan baik RSUD dan Dinas Kesehatan agar dengan begitu Pemprov segera menyelesaikan persoalan itu,” tuturnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, tercatat sudah tiga kali ahli waris Johanes Tisera melalui kuasa hukumnya menyegel RS Haulussy Ambon yakni dari tanggal 22 dan 28 Desember 2023 dan 8 Januari 2024
Aksi ini sebagai bentuk kekecewaan terhadap Pemprov Maluku yang belum membayar lahan RS Haulussy seluas 31.880 meter persegi kepada pemilik lahan.
Dari total nilai lahan sebesar Rp65 miliar, Pemprov Maluku baru membayar Rp18 miliar lebih. Sudah lebih tiga tahun, sisa uang senilai Rp31,9 belum dibayarkan Pemprov Maluku kepada keluarga ahli waris.
“Jadi ini tidak ada keseriusan Pemprov untuk membayar Lahan ini, mereka menganggap kita seperti sampah sehingga kegiatan penutupan ini kami lakukan lagi supaya mereka bisa membuka mata untuk melihat persoalan ini,” ungkap kuasa hukum Johannes Tisera, Adolof Gerits Suryaman kepada Siwalima melalui Telepon selulernya, Senin (8/1).
Terancam Ditutup
Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Maluku terancam ditutup oleh ahli waris pemilik lahan almarhum Izak Baltasar Soplanit.
Hal ini dilakukan lantaran Pemprov Maluku tidak beritikat baik untuk menyelesaikan pembayaran sisa lahan Dinas Kesehatan.
Ahli Waris, Nimbrot Soplanit kepada wartawan mengungkapkan, langkah penutupan dilakukan terhadap beberapa objek yang berdiri diatas lahan seluas 20.000 meter persegi milik almarhum Izak Baltasar Soplanit.
“Hari ini kita melakukan penutupan terhdap sejumlah objek yang berdiri diatas lahan ahli waris almarhum Izak Baltazar Soplanit, diantaranya itu ada Alfamidi Dewi Sartika, beberapa rumah penduduk, tetapi masih dikecualikan untuk Kantor Dinas Kesehatan,” ungkap Nimbrot kepada wartawan di sela-sela kegiatan penutupan lahan, Kamis (18/1). (S-20)
Tinggalkan Balasan