AMBON, Siwalimanews – Majelis hakim Pengadi­lan Negeri Ambon menja­tuhkan vonis kepada ter­dakwa, Ritzvaldo Watti­mena dengan pidana 11 tahun penjara.

Selain pidana penjara, pemuda ini juga divonis membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan badan.

Vonis tersebut berlang­sung di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (29/1) di­pimpin majelis hakim yang diketuai Haris Tewa di­dampingi dua hakim ang­gota lainnya, serta dihadiri Jaksa Penuntut Umum, S. Pentury.

Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan persetubuhan dan pencabulan dengan anak’ sebagaimana melanggar pasal 81 ayat (3) UU No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang jo pasal 76D UU No.35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Jo pasal 64 KUHP dan melanggar pasal 82 ayat (2) UU No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang jo pasal 76E UU No.35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.23 tahun 2002

Baca Juga: Polda Diminta Usut Tuntas Kasus Sertifikasi Guru

Putusan majelis hakim tersebut lebih rendah 5 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, S Pentury yang menuntut terdakwa dengan pidana 16 tahun penjara, denda 1 miliar rupiah subsider 6 bulan kurungan.

Terhadap putusan majelis hakim tersebut terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding ataukah tidak.(S-26)