Pemprov Didesak Sosialisasi Pembebasan Lahan Ambon New Port
AMBON, Siwalimanews – DPRD mendesak Pemprov Maluku untuk segera sosialisasi secara masif pembebasan lahan Ambon New Port kepada pemilik lahan di Dusun Ujung Batu, Batu Nagal dan Batu Dua.
Peringatan ini disampaikan Ketua Komisi I DPRD Maluku Amir Rumra kepada Siwalima di Baileo Rakyat Karang Panjang, Kamis (30/9) menanggapi keluhan yang disampaikan puluhan masyarakat Dusun Ujung Batu, Batu Nagal dan Batu Dua ke Komisi I pada Rabu (29/9).
Masyarakat pada tiga dusun tersebut, lanjut Rumra mengeluh terkait masalah sosialisasi yang belum kunjung dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Maluku kepada mereka selaku pemilik lahan.
“Emang mereka banyak menyampaikan keluhan terkait dengan masalah sosialisasi, karena Pemda tanggung jawab cuma memberikan sosialisasi dan ternyata proses sosialisasi juga belum menyentuh masyarakat di tiga dusun itu,” ungkap Rumra.
Masyarakat pemilik lahan, ungkap Rumra, tidak melarang dan sangat mendukung program pemerintah pusat ini tetapi harus ada transparansi dengan melibatkan seluruh masyarakat.
Baca Juga: Sapulette: Tak Ada Angkot Nakal Soal TarifTak hanya itu, Pemerintah Provinsi Maluku tidak boleh melakukan langkah-langkah intimidasi, karena masyarakat tiga dusun itu telah mengalami trauma yang sangat mendalam sejak kerusuhan tahun 1999, pembebasan lahan untuk PLTA dan juga gempa dimana mereka tidak mendapatkan kepastian apapun.
Apalagi semua masyarakat yang mendiami tempat tersebut sudah lebih dari 19 generasi, dan telah memiliki sertifikat alas hak dan kwitansi pembelian tanah sehingga harus ada sosialisasi yang utuh dengan melibatkan pemilik lahan.
“Selain itu, harus ada kepastian ketika masyarakat hendak direlokasikan oleh pemda walaupun pembebasan lahan berada dalam tanggung jawab pemerintah pusat, tetapi pemda harus memantau persoalan ini. Artinya harus ada assessment secara akurat, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan,” tuturnya.
Karena itu, Komisi I akan melakukan kunjungan langsung sekaligus mengadakan pertemuan dengan masyarakat Desa Waai, termasuk jika nantinya dalam agenda penyampaian aspirasi, komisi akan bertemu dengan Kementerian Perhubungan untuk bicarakan menyangkut Ambon New Port dan Kementerian Kelautan dan Perikanan terkait dengan LIN.
Rumra juga minta agar Biro Pemerintahan dapat melakukan langkah-langkah pembebasan lahan sesuai dengan aturan, dan mencegah terjadinya makelar tanah. Selain itu, Inspektorat juga harus memantau semua tahapan agar tidak menimbulkan masalah dikemudian hari.
Transparan
Ketua HMI Cabang Ambon mendesak, Pemprov Maluku untuk bersikap transparan terhadap lahan yang akan digunakan sebagai lokasi Ambon New Port.
Ketua Cabang HMI Burhanudin Rombou sesalkan sikap dari Pemprov Maluku yang dianggap tidak serius dalam pembangunan Ambon New Port.
“Sangat bermasalah jika sampai saat sudah mau tender dan belum ada lahan yang jelas,” tuturnya.
Kata dia, anggaran yang digunakan anggaran yang dipakai Rp 5 triliun dan menunggu pencarian.
“Yang menjadi persoalan semestinya yang perlu disiapkan soal lahan, yang kemudian menjadi persoalan tidak adanya keterbukaan antara Pemprov Maluku dan masyarakat yang memiliki lahan,” ujarnya.
Dia mendesak Pemprov Maluku untuk transparan demi kepentingan masyarakat karena persoalan lahan harus diutamakan. Dan jangan sampai masalah lahan untuk pembangunan Ambon New Port menjadi polemik.
“Kalau pembangunan berdampak positif masyarakat akan terima, tetapi harus juga dilihat berbagai macam faktor yang terjadi.
Sementara itu praktisi hukum Djidon Batmomolin menyampaikan, pembangunan Ambon New Port memang benar untuk kepentingan umum namun jangan sampai merugikan masyarakat sebagai pemilik lahan. Dan apa yang menjadi hak dari masyarakat harus dibayarkan.
Ia berharap, Pemprov Maluku tidak sewenang-wenang dengan kekuasaan pemerintah membangun new port, tanpa ada kejelasan kepada warga pemilik lahan soal ganti rugi lahan, sebab warga mempunyai hak mengetahui hal itu. (S-51)
Tinggalkan Balasan