AMBON, Siwalimanews – DPRD mendesak Pemprov  Maluku untuk segera sosialisasi secara masif pembebasan lahan Ambon New Port kepada pemilik lahan di Dusun Ujung Ba­tu, Batu Nagal dan Batu Dua.

Peringatan ini di­sampaikan Ketua Ko­misi I DPRD Ma­luku Amir Rumra ke­pada Siwalima di Bai­leo Rakyat Ka­rang Panjang, Kamis (30/9) menanggapi keluhan yang disampaikan puluhan masyarakat Dusun Ujung Batu, Batu Nagal dan Batu Dua ke Komisi I pada Rabu (29/9).

Masyarakat pada tiga dusun tersebut, lanjut Rumra mengeluh terkait masalah sosialisasi yang belum kunjung dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Maluku kepada mereka selaku pemilik lahan.

“Emang mereka banyak menyam­paikan keluhan terkait dengan masa­lah sosialisasi, karena Pemda tang­gung jawab cuma memberikan sosia­lisasi dan ternyata proses sosialisasi juga belum menyentuh masyarakat di tiga dusun itu,” ungkap Rumra.

Masyarakat pemilik lahan, ungkap Rumra, tidak melarang dan sangat mendukung program pemerintah pusat ini  tetapi harus ada trans­paransi dengan melibatkan seluruh masyarakat.

Baca Juga: Sapulette: Tak Ada Angkot Nakal Soal Tarif

Tak hanya itu, Pemerintah Pro­vinsi Maluku tidak boleh melakukan langkah-langkah intimidasi, karena masyarakat tiga dusun itu telah me­ngalami trauma yang sangat menda­lam sejak kerusuhan tahun 1999, pembebasan lahan untuk PLTA dan juga gempa dimana mereka tidak mendapatkan kepastian apapun.

Apalagi semua masyarakat yang mendiami tempat tersebut sudah lebih dari 19 generasi, dan telah memiliki sertifikat alas hak dan kwitansi pembelian tanah sehingga harus ada sosialisasi yang utuh dengan melibatkan pemilik lahan.

“Selain itu, harus ada kepastian ketika masyarakat hendak direloka­sikan oleh pemda walaupun pembe­basan lahan berada dalam tanggung jawab pemerintah pusat, tetapi pemda harus memantau persoalan ini. Artinya harus ada assessment secara akurat, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan,” tuturnya.

Karena itu, Komisi I akan mela­kukan kunjungan langsung sekali­gus mengadakan pertemuan dengan masyarakat Desa Waai, termasuk jika nantinya dalam agenda penyam­paian aspirasi, komisi akan bertemu dengan Kementerian Perhubungan untuk bicarakan menyangkut Ambon New Port dan Kementerian Ke­lautan dan Perikanan terkait dengan LIN.

Rumra juga minta agar Biro Pemerintahan dapat melakukan langkah-langkah pembebasan lahan sesuai dengan aturan, dan mence­gah terjadinya makelar tanah. Selain itu, Inspektorat juga harus meman­tau semua tahapan agar tidak me­nimbulkan masalah dikemudian hari.

Transparan

Ketua HMI Cabang Ambon men­desak, Pemprov Maluku untuk ber­sikap transparan terhadap lahan yang akan digunakan sebagai lokasi Ambon New Port.

Ketua Cabang HMI Burhanudin Rombou sesalkan sikap dari Pemprov Maluku yang dianggap tidak serius dalam pembangunan Ambon New Port.

“Sangat bermasalah jika sampai saat sudah mau tender dan  belum ada lahan yang jelas,” tuturnya.

Kata dia, anggaran yang diguna­kan anggaran yang dipakai Rp 5 triliun dan menunggu pencarian.

“Yang menjadi persoalan se­mestinya yang perlu disiapkan soal lahan, yang kemudian menjadi persoalan tidak adanya keterbukaan antara Pemprov Maluku dan masyarakat yang memiliki lahan,” ujarnya.

Dia mendesak Pemprov Maluku untuk transparan demi kepentingan masyarakat karena persoalan lahan harus diutamakan. Dan jangan sampai masalah lahan untuk  pem­bangunan Ambon New Port menjadi polemik.

“Kalau pembangunan berdampak positif masyarakat akan terima, tetapi harus juga dilihat berbagai macam faktor yang terjadi.

Sementara itu praktisi hukum Djidon Batmomolin menyampaikan, pembangunan Ambon New Port memang benar untuk kepentingan umum namun jangan sampai me­rugikan masyarakat sebagai pemilik lahan. Dan apa yang menjadi hak dari masyarakat harus dibayarkan.

Ia berharap, Pemprov Maluku  tidak sewenang-wenang dengan ke­kuasaan pemerintah membangun new port, tanpa ada kejelasan ke­pada warga pemilik lahan soal ganti rugi lahan, sebab warga mempunyai hak mengetahui hal itu. (S-51)