Pemprov Didesak Bayar Ganti Rugi Lahan Asrama Haji
AMBON, Siwalimanews – Pemerintah Provinsi Maluku didesak secepatnya melakukan pembayaran ganti rugi lahan asrama haji di Waiheru, Kecamatan Baguala, Kota Ambon.
Desakan ini disampaikan Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku Amir Rumra kepada Siwalima di Baileo Rakyat Karang Panjang, Senin (27/9) menanggapi penutupan jalan masuk ke asrama haji oleh keluarga Tentua selaku ahli waris beberapa hari lalu.
Menurutnya, komisi telah melakukan koordinasi dengan Biro Aset dan Biro Hukum Setda Maluku, dan telah dijelaskan bahwa, saat ini proses penyelesaian lahan asrama haji telah masuk dalam penilaian harga oleh appresial, sebab proses keuangan dilakukan dengan hati-hati.
“Masalah keuangan ini kan tidak mudah, maka dari itu kita ingatkan pemda agar segera menyelesaikan proses itu,” tegasnya.
Kedati begitu, pemda agak sedikit lamban dalam menyelesaikan persoalan lahan ini, karena proses ini telah dimulai sejak periode DPRD sebelumnya dan diperkirakan telah diselesaikan, padahal belum juga.
Baca Juga: 30 Atlet PON Maluku Dikirim ke PapuaKarena itu, Komisi I DPRD Maluku telah bekerja dengan memanggil pemprov. Bahkan telah menegaskan untuk segera diselesaikan semua persoalan menyangkut aset Pemerintah Provinsi Maluku.
“Kami kaget belum tuntas, makanya kita telah rapat beberapa kali dan selalu meminta untuk diselesaikan, termasuk lahan di SUPM dan Dinas Kesehatan,” ucap Rumra.
Ia berharap, Pemda Maluku segera menyelesaikan semua proses ini, agar tidak menimbulkan persoalan yang berkepanjangan.
Palang Jalan
Seperti diberitakan sebelumnya, Dominggus Tentua, pemilik lahan yang digunakan untuk akses masuk menuju asrama Haji Waiheru, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, Jumat (24/5) siang, akhirnya mengambil sikap tegas dengan melakukan pemalangan jalan tersebut.
Pemalangan dilakukan dengan cara menumpuk badan jalan dengan menggunakan sirtu, karena Pemprov Maluku sampai saat ini belum memberikan ganti rugi lahan yang dijadikan jalan masuk menuju ke asrama haji itu.
Kepada Siwalima di sela-sela aksi pemalangan itu, Tentua mengaku kecewa terhadap sikap Pemprov Maluku yang terus memberikan janji-janji palsu. Parahnya lagi, tanpa izin, Pemprov melakukan pengaspalan terhadap jalan itu.
“Ini kurang ajar, tidak tahu diri Pemprov Maluku ini. Tanpa izin saya selaku pemilik lahan mereka sudah aspal, bayar aja belum ke saya, jangan main rampok dong. Hargai kita selaku pemilik lahan,” ujar Tentua dengan nada kecewa.
Sementara itu informasi yang berhasil dihimpun Siwalimanews dari berbagi sumber menyebutkan, bahwa lahan milik keluarga tentua ini dengan luas 6.929 m2 dan memiliki panjang kurang lebih 572 meter dari total keseluruhan lahan milik keluarga Tentua seluas 7,1 ha.
“Lahan ini sendiri telah memiliki sertifikat yang terdaftar atas nama Abraham Wilhelmus Tentua sejak tahun 1968,” ucap sumber tersebut yang enggan mempublikasikan namanya. (S-50)
Tinggalkan Balasan