AMBON, Siwalimanews – Pemerintah Provinsi Maluku didesak untuk mengajukan penundaan pembayaran cicilan hutang kepada PT Sarana Multi Infrastruktur.

Anggota DPRD Maluku Rovik Akbar Afifuddin kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Jumat (17/11) mengatakan, pidato Wakil Gubernur Barnabas Orno secara tegas menyatakan, posisi APBD tahun 2024 hanya dipakai untuk program dan membayar hutang SMI.

Kondisi APBD 2024 menurut Rovik, sangat memprihatikan, sebab akan ada begitu banyak kebutuhan masyarakat yang tidak dapatkan dijalankan, untuk itu, harus ada solusi untuk menyelesaikan persoalan dimaksud.

Walaupun kedatangan pinjaman senilai Rp700 miliar tersebut secara diam-diam kata Rovik, faktanya hutang menjadi beban luar biasa bagi rakyat dan pemerintah di Maluku.

“Saya mengusulkan pemprov layangkan surat kepada PT SMI yang merupakan BUMN dari sub Kementerian Keuangan untuk menunda pembayaran cicilan hutang khusus untuk tahun 2024,” usul Rovik.

Baca Juga: Kapala Puskesmas Ukar Sengan Lulus dengan Predikat Cumlaude

Salah satu alasan yang dapat digunakan pemerintah provinsi menurut Rovik, yakni adanya surat Edaran Mendagri yang mewajibkan sebagian APBD dialokasikan bagi pendanaan Pilkada serentak di Maluku tahun 2024.

Jika permohonan penundaan pembayaran hutang tidak dilakukan, maka akan menghambat proses pembangunan di Maluku, sebab total hutang yang harus dibayarkan setiap bulan cukup fantastis dan luar biasa.

Apalagi, sejak awal desas-desus pinjaman SMI akan ditutupi dengan dinaikkan DAK,  ternyata tidak dilakukan pempus, akibatnya pemprov harus membayar setiap bulan dengan potongan DAU sebesar Rp12 miliar.

Jika sama-sama ingin tahun 2024 semua kepentingan, baik masyarakat, pemerintah dan demokrasi dijalankan, maka harus diusulkan penundaan pembayaran, artinya bukan tidak membayar tetapi ditunda hingga tahun 2025.

“PT SMI ini kan BUMN milik pempus, maka logikanya anak berhutang kepada orang tua. Jadi kalau mau dilakukan langkah itu, maka harus dibicarakan bersama, sebab jujur saja secara akuntansi keuangan kita tidak mampu bayar tapi harus membayar,” tandas Rovik.(S-20)