AMBON, Siwalimanews – Pemerintah Provinsi dan Kejaksaan Tinggi Maluku, menandatangani kesepakatan bersama melalui saluran media elektronik TV Diskominfo Channel.

Kerjasama ini dibangun untuk mempublikasikan dan menginformasikan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.

Kesepakatan bersama yang ditandatangani Kajati Maluku Yudi Handono dan Sekda Maluku Kasrul Selang, berlangsung di aula lantai II Kantor Kejati Maluku, Kamis (11/6)

Sekda Maluku Kasrul Selang pada kesempatan itu menjelaskan, awal adanya saluran media elektronik TV Diskominfo Channel itu karena kebutuhan menyampaikan informasi kepada masyarakat, terhadap berbagai isu yang berkembang khususnya saat pandemik Covid-19.

“Kami juga bicara dengan para ahli yang mengerti tentang hal ini dan mendiskusikan apa yang dibutuhkan masyarakat,” ungkapnya.

Baca Juga: Diduga Pemilik THM di Bula Langgar Surat Edaran Bupati

Selanjutnya kata Kasrul, ia mengecek kesiapan Dinas Komunikasi dan Informasi Pemprov Maluku, dan menurut kadisnya mereka punya banyak channel, seperti youtube, facebook dan lain-lain.

Kehadiran media tersebut bertujuan untuk mengedukasi masyarakat dan juga saat pandemik Covid-19 ini membantu Gugus Tugas  Percepatan Penanganan Covid-19 menyampaikan informasi dan sosialisasi kepada masyarakat. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan  masyarakat.

“Tantangannya adalah menjaga trust karena bila tidak kita sulit mensosialisasikan berbagai hal. Misalnya saat pandemik ini,  kita sosialisasikan untuk pakai masker. Intinya TV Channel ini untuk menjadi kabar baik bagi semua,” ujarnya.

Sementara itu, Kajati Maluku Yudi Handono pada kesmepatan itu memberikan apresiasi karena dibantu Pemprov Maluku mensosialisasikan tugas pokok dan fungsi melalui televisi kabel.

“Ini luar biasa. Saya apresiasi untuk itu teman-teman  bisa lebih beraktifitas secara kreatif. Saat ini mau tidak mau kita dituntut untuk transparan dan harus bisa berikan pelayanan yang terbuka ke masyarakat karena  masyarakat adalah tujuan utama kita pada pelayanan publik,” tuturnya.

Saat ini kata Kajati, pembangunan zona Integritas menuju wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih melayani di lingkup Kejati Maluku telah dilaksanakan. Oleh karena itu, yang harus diprioritaskas adalah membangun SDM dan sistem kerja.

“Untuk itu yang bisa dikerjakan adalah membangun SDM dan sistem kinerja. SDM karena pelaku orang yang harus bisa memberikan pelayanan maksimal. Bukan dilayani tapi melayani semaksimal dan sebaik mungkin dan transparan. Sistem kerja juga harus kita atur mulai sekarang yang dulu pakai tolak ukur kebiasaan, maka harus diubah apalagi kita telah masuk WBK dan WBBM,” tandasnya.

Menurutnya, tidak semua tugas Kejati bisa dipublikasikan, namun kegiatan yang sifatnya  berguna bagi kepentingan  publik harus disampaikan. Salah satunya adalah fungsi kejaksaan sebagai pengacara negara. (S-39)