Pemprov Belum Usul Penjabat Bupati Malteng
AMBON, Siwalimanews – Pemerintah Provinsi Maluku hingga saat ini belum mengusulkan penjabat Bupati Kabupaten Maluku Tengah yang akan selesai masa jabatan pada 8 September mendatang.
Demikian diungkapkan, Kepala Biro Pemerintah Provinsi Maluku, Dominggus Kaya kepada Siwalima di Baileo Rakyat Karang Panjang, Selasa (9/8).
“Belum, kita belum usulkan,” ujar Kaya sambil meninggalkan gedung DPRD Provinsi Maluku.
Terpisah anggota Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Alimudin Kolatkena meminta Pemerintah Provinsi Maluku untuk segera melakukan pengusulan Penjabat Bupati Maluku Tengah kepada Kementerian Dalam Negeri.
“Berhubung akan berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tengah maka kita minta Gubernur Maluku untuk segera melakukan pengusutan penjabat ke Mendagri,” ujar Alimudin.
Baca Juga: Ketua DPRD Diperiksa dalam Kasus RL, Keduanya BerkaitanSesuai aturan pengusulan Penjabat kepala daerah sudah harus dilakukan Gubernur 30 hari sebelum berakhirnya masa jabatan
Kemendagri kata Alimudin, tentunya memiliki pertimbangan-pertimbang sebelum menetapkan penjabat kepala daerah, maka seyogyanya pengusulan dilakukan sebelum masa jabatan bupati berakhir.
Keterlambatan pengusulan berpotensi menimbulkan polemik sehingga Pemprov Maluku harus mencegah polemik itu terjadi, dengan mengusulkan nama calon penjabat Bupati.
Paripurna Pemberhentian
Sidang paripurna pemberhentian masa jabatan Bupati Maluku Tengah, Tuasikal Abua dan wakil bupati, Marlatu Leleury periode 2017-2022 di DPRD, Jumat (5/8) berakhir ricuh bahkan sesama anggota saling adu jotos.
Kapolres Malteng AKBP Dax E.S Manuputty serta Dandim 1502 Masohi yang hadir sebagai tamu undangan dari Forkompinda, ikut turun tangan melerai kekacauan itu.
Kericuhan berawal dari interupsi dari anggota fraksi PKS, Musriadin Labahawa, disaat Kudus Tehuayo, anggota Fraksi PAN sedang memprotes jalannya paripurna pengumuman akhir masa jabatan pimpinan Daerah Kabupaten Maluku Tengah. Interupsi Labahawa itu sesungguhnya merupakan hal yang biasa dalam sebuah persidangan. Namun Tehuayo merasa tersinggung, karena dirinya sedang menyampaikan pendapat.
“Saya masih bicara dan ini hak saya, setelah itu baru saudara bicara jangan memotong pembicaraan, saudara La Bahawa tidak tahu etika dan tidak bisa menghargai,” protes Kudus, sambil menarik mikrofon dan melemparnya ke Musriadin La Bahawa.
Tehuayo sedari awal paripurna dibuka oleh Ketua DPRD Fatzah Tuankotta menyampaikan sikap protes dengan lantang, menolak jalannya paripurna itu dengan alasan alat kelengkapan dewan (AKD) belum dituntaskan.
Meskipun paripurna pengumuman akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Malteng yang akan mengakhiri masa jabatan 8 September mendatang adalah perintah Undang-undang, dan tidak terkait dengan AKD.
“Masalah AKD belum kita selesaikan, paripurna diskorsing dan belum dilanjutkan karena masalah AKD belum selesai, baik Bapemperda maupun Komisi IV. Untuk itu, saya minta kepada ketua untuk paripurna hari ini diskorsing untuk kita selesaikan masalah AKD dulu,” Seru Tehuayo.
Kata Tehuayo, pimpinan DPRD tidak menjaga marwah lembaga bahkan terkesan mengatur agenda dewan sesuai keinginan pimpinan, meski paripurna pengumuman akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Malteng harus dilakukan DPRD.
“Marwah lembaga dewan ini harus kita jaga, namun ketua tidak menjaga marwah lembaga yang terhormat ini, sebab hanya untuk kepentingan ketua sehingga memaksakan agar paripurna ini jalan, harusnya kita selesaikan agenda AKD dulu sebelum paripurna pengumuman pemberhentian akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Malteng dilakukan,” tandasnya.
Suasana semakin panas ketika Tehuayo berdiri sambil mengamuk dan hendak beranjak ke kursi Musriadin Labahawa. Saat itu juga anggota fraksi PAN, Kadir Selano ikut tersulut emosi dan memprotes sikap Labahawa yang memotong pembicaraan Tehuayo.
Beruntung anggota Pamdal bahkan Kapolres dan Dandim ikut menenangkan situasi hingga aksi adu jotos pun terhindar.
Meskipun kemudian terdapat sikap protes dari anggota DPRD lainnya, diantaranya Sukri Wailissa dan Jailani Tomagola, namun rapat paripurna pun tetap berjalan lancar hingga selesai
Kelancaraan itu dimulai ketika Ketua Fraksi PDIP Zeth Latukarlutu menyampaikan pendapat yang mencairkan suasana.
“Kami memahami apa yang kawan-kawan inginkan, namun kami ingin menyampaikan bahwa agenda paripurna pengumuman akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Malteng ini adalah perintah Undang-Undang yang harus dilaksanakan,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Latukarlutu, agenda ini bukan merupakan bagian dari paripurna alat kelengkapan dewan. Paripurna ini berbeda. Sehingga seluruh anggota dewan haruslah berbesar hati melaksanakan agenda paripurna pemberhentian masa jabatan kepala daerah.
“Agenda ini tidak merupakan bagian dari paripurna pengumuman alat kelengkapan dewan. Agendanya berbeda. Sehingga saya ingin menegaskan, marilah kita semua berbesar hati melaksanakan agenda kita saat ini. Sebab agenda ini bermakna penting karena sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah dalam hal ini, bupati dan wakil bupati kepada rakyat,” Tandas Latukarlutu yang kemudian mendinginkan suasana hingga berakhirnya paripurna itu dapat berjalan lancar hingga selesai. (S-20)
Tinggalkan Balasan