AMBON, Siwalimanews – Kapolda Maluku, Irjen Lotharia Latif menginstruksikan jajarannya, khususnya Polres Buru untuk me­nindak tegas penambang emas ilegal yang masih melakukan aktivitas penambangan.

Kapolda juga meminta, agar Polres Buru terus melakukan penertiban di kawasan tambang emas Gunung Botak.

“Saya minta untuk terus mela­kukan penertiban di kawasan tam­bang emas gunung botak, tindak tegas para pelaku, penambang ilegal. Hukum seberat-beratnya,” ungkap Kapolda kepada wartawan di Ambon, Rabu (10/8).

Dikatakan, pihaknya terus kon­sisten melakukan penertiban dan penegakan hukum. Ini dibuktikan dengan pengiriman tim untuk memback-up Polres Pulau Buru.

“Semua ini kami lakukan untuk menjaga jangan sampai terjadi kerusakan lingkungan, yang dapat membahayakan kesehatan generasi mendatang,” ujarnya.

Baca Juga: Terancam, CV Rufany Papua Janji Selesaikan Jalan Hotmix

Kapolda juga meminta Pemerintah Kabupaten Buru agar dapat melakukan operasi yustisi. Sebab, dari data yang ada, tercatat banyak orang luar yang melakukan aktivitas pertambangan ilegal di sana.

“Pemda sebaiknya gelar ops yustisi, karena banyak pelaku-pelaku penambang emas tanpa izin (PETI), orang yang datang dari luar Buru. Ini tentunya akan merusak lingkungan dan kesehatan,”  pin­tanya.

Kapolda menegaskan, kepada jajarannya agar dapat memberikan hukuman yang seberat-beratnya kepada para PETI, termasuk penyo­kong dana.

“Sudah waktunya untuk tidak lagi berikan hukuman yang ringan ter­hadap pelaku PETI, baik penyan­dang dana maupun pelaku lapa­ngan­nya, karena sudah merusak lingkungan dan kesehatan,” pa­parnya.

Tak hanya itu, Kapolda juga me­minta untuk menangkap para pelaku yang menyelundupkan bahan kimia berbahaya seperti sianida dan mer­kuri. Sebab, bahan pengolah emas tersebut dapat merusak lingkungan hidup.

“Kita juga intensifkan pencega­han masuknya zat-zat berbahaya yang berpotensi digunakan untuk proses penambangan emas. Kita terapkan UU No 32 tahun 2009 ten­tang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup bersama instansi terkait,” ungkapnya.

Musnahkan Bak Rendaman

Untuk membersihkan kawasan tambang emas di Gunung Botak, Kabupaten Buru, polisi kembali melakukan operasi penertiban Penambang Emas Tanpa Izin (PETI), Selasa (9/8).

Opeasi ini dilakukan dengan melibatkan Personil Polres Buru bersama TNI dan petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buru menyisir di lokasi kali Anahoni, Desa Kayeli, Kecamatan Teluk Kayeli, Buru.  Dalam penyisiran Sejumlah bak rendaman emas yang kembali ditemukan lagi-lagi dimus­nahkan oleh aparat gabungan TNI, Polri dan Satpol Pp di kabupaten Buru.

“Operasi penertiban di gunung botak kembali dilakukan dengan melibatkan aparat Polres Pulau Buru, Kodim 1506 Namlea, Subden POM Namlea dan Pol Pp Kabupaten Buru,” jelas Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Roem Ohoirat.

Operasi yang melibatkan ratusan personil TNI dan Polri serta Satpol PP  ini dipimpin Kabag Ops Polres Pulau Buru AKP Uspril W. Fut­wembun.

Dalam pelaksanaan penertiban, lanjutnya, tim gabungan juga mengerahkan alat berat seperti satu unit buldoser di sekitar sungai Anahoni, Desa Kayeli.

“Tadi buldoser juga dikerahkan untuk melakukan penggusuran terhadap bak-bak rendaman yang dijadikan sarana untuk melakukan aktifitas penambangan emas ilegal,” katanya.

Selain mengerahkan alat berat, pemusnahan terhadap tenda, barang dan peralatan milik para PETI juga dilakukan secara manual oleh tim gabungan. Pemusnahan dilakukan dengan harapan para PETI tidak kembali lagi.

“Personil juga melakukan sosia­lisasi kepada masyarakat agar se­gera meninggalkan lokasi tambang emas. Warga juga diminta tidak kembali untuk melakukan aktivitas per­tambangan emas tanpa izin, apalagi dengan menggunakan bahan kimia berbahaya,” katanya.

Ohoirat mengungkapkan, selama pelaksanaan operasi penertiban, tidak terjadi perlawanan dari masyarakat. Operasi berlangsung aman dan lancar.(S-10)