Pemprov Belum Miliki UPTD Pasar Mardika
AMBON, Siwalimanews – Guna mengelola gedung baru Pasar Mardika, DPRD mendesak Pemerintah Provinsi Maluku membentuk Unit Pelaksana Teknik Daerah.
Revitalisasi Pasar Mardika dikerjakan sejak Desember 2021 lalu menggunakan skema kontrak tahun jamak APBN 2021-2023 menelan biaya sebesar 122,6 miliar.
Bagunan empat lantai itu memiliki luas lahan 7.929 m². Luas masing-masing lantai, yakni lantai satu 5.004 m², lantai dua 4.682 m², lantai tiga 4.475 m², dan lantai empat 4.319 m², sehingga total luas mencapai 18.482,4 m².
Ketua Komisi III DPRD Maluku, Richard Rahakbauw kepada Siwalima menjelaskan revitalisasi Pasar Mardika sudah selesai dikerjakan
Bahkan, pemerintah pusat telah dihibahkan gedung Pasar Mardika baru kepada Pemerintah Provinsi Maluku.
Baca Juga: Warga Kairatu Tewas Terapung di Pinggir Pantai“Artinya pengelolaannya secara mutlak menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Maluku,” katanya.
Secara teknis lanjutnya untuk operasional harus dibentuk UPTD pada Dinas perindag Maluku sebelum diresmikan dan beroperasi.
Pembentukan UPTD Pasar Mardika menurutnya merupakan salah satu kebijakan yang harus dilakukan guna memaksimalkan pengelolaan pasar.
“Tidak mungkin pengelolaan Pasar Mardika diberikan kepada pihak ketiga yang nantinya berpotensi mendapatkan keuntungan lebih besar,” tegasnya.
DPRD, katanya tetap mendukung dukungan setiap kebijakan yang bertujuan untuk kemajuan daerah Maluku termasuk pembentukan UPTD.
Apalagi, bila pengelolaan pasar mardika baru dilakukan secara profesional maka potensi Pendapatan Asli Daerah akan ikut meningkat.(S-20)
Tinggalkan Balasan