AMBON, Siwalimanews – Pemerintah Provinsi Maluku akhirnya menyepakati anggaran penunjang Pilkada bagi Komisi Pemilihan Umum sebesar Rp178.575.843.200.

Besaran anggaran tersebut telah dituangkan dalam Naskah Hibah Perjanjian Daerah yang telah ditandatangani gubernur dan Ketua KPU Maluku, Senin (27/11) malam.

“KPU bersama pemprov telah menyepakati anggaran hibah pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur serentak dan sudah ditandatangani gubernur KPU dan Bawaslu dengan total nilai anggaran sebesar 178.575.843.200,” ungkap Ketua KPU Syamsul Rifan Kubangun kepada wartawan usai penandatangan NPHD di Kantor Gubernur.

Dari total 178 miliar tersebut kata Kubangun, akan dicairkan 40 persen pada tahun 2023 dan sisanya 60 persen akan dicairkan pada 2024. Angka ini berbeda dengan Bawaslu yang hanya dicairkan 9 persen atau Rp8 miliar pada tahun 2023, KPU Maluku justru mendapatkan pencairan penuh 40 persen.

“Didalam naskah NPHD telah tercantum sesuai dengan apa yang sepakati sesuai instruksi Mendagri 40 persen di tahun 2023,” tegasnya.

Baca Juga: Panja Diingatkan Perhatikan Rekam Jejak Calon Penjabat

Pasca penandatanganan NPHD dalam jangka waktu 14 hari, Pemprov Maluku wajib mencairkan anggaran 40 persen untuk menunjung tahapan pilkada.(S-20)