AMBON, Siwalimanews – Pemerintah Kota Ambon tak konsisten terkait janji proses sidang tindak pidana ringan bagi sejumlah pelanggar protokol kesehatan. Sesuai agenda sidang berlangsung Jumat (11/9).

Kepala Bagian Hukum Peme­rintah Kota Ambon, John Slarma­nat mengatakan, pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri Ambon sudah dilakukan Rabu (9/9). “Nah, jadwal sidang Tipiring itu kan hari Jumat. Tetapi karena pengadilan serius dengan pelaksanaan sidang online tipikor, sehingga agenda yang sebenarnya harus dilakukan sidang di tunda sampai dengan 18 September,” ungkap Slarmanat kepada wartawan di Unit Layanan Administrasi (ULA) Kota Ambon Sabtu (12/9).

Menyikapi kondisi demikian, Slarmanat menegaskan, penanganan kasus disiplin protokol kesehtan ini merupakan hal baru, namun pelimpahan berkas pelanggaran tetap dilakukan meskipun masih baru dalam penindakan secara hukum.

Ketika dikonfisrmasi terkait dengan alasan yang mendasari penudaan sidang, Slarmanat menegaskan kalau pihaknya terlambat melimpahkan berita acara ke pengadilan negeri.

“Jadi gini, agenda penyerahan berkas itu kan diminta dari pengadilan itu Senin dan Selasa, kita berkoordinasi untuk menyerahkan itu sebenarnya hari Selasa sore tetapi karena ada kesibukan di PN, permintaan panitra itu baru diserahkan hari Rabu pagi,” jelasnya.

Baca Juga: PKS Fasilitas Siswa Kurang Mampu Belajar Daring

Ditambahkan, tindak pidana ringan (tipiring) terkait dengan protokol kesehatan merupakan hal yang baru, dan sekarang ini PN melakukan sidang secara Online sehingga harus ada pendaftaran ke aplikasi terlebih dahulu, agar mengetahui jadwal sidang terkait dengan pelanggaran yang dilakukan dalam masa covid.

“Dan itu akan dijadwalkan secara keseluruhan kemudian akan diatur penetapan proses sisanya,” tandas Slarmanat.

Diakuinya sudah ada pelanggar yang justru menghadap ke PN namun karena belum ada kesiapan sehingga diarahkan ke PPNS, dan pihaknya telah menjelaskan terkait dengan alasan penundaan sidang tersebut.

Dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan, Pemkot menyerahkan berkas sebanyak 14 planggar.

“Jadi gini, kemarin itu tercatat yang dilimpahkan untuk pelanggaran terhadap pelanggaran moda transportasi itu ada 9, kemudian untuk fasum dan tempat kerja itu ada 5 ya jadi 14 totalnya.” ujarnya.

Slarmanat menghimbau kepa­-da seluruh warga Kota Ambon untuk mentaati sejumlah protokol kesehatan agar terhindar dari ba­-haya penyebaran Covid-19, meng­-ingat Kota Ambon masih berada di zona merah dengan angka terkonfirmasi yang masih tinggi.

“Harusnya kesadaran tanpa petugas pun masyarakat sadar bahwa masker itu sesuatu yang sangat wajib untuk digunakan dalam pencegahan covid ini. Jangan lihat petugas dulu baru pakai. Ini yang salah,” pungkasnya. (Mg-6)