AMBON, Siwalimanews – Pemerintah kota Ambon akan melakukan penyesuaian regulasi pajak dan retribusi. Hal ini dilakukan, karena mulai 1 Januari 2024 mendatang, ada delapan retribusi sebagai sumber pendapatan pemkot akan dihapus.

Penghapusan delapan retribusi ini, seiring dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Pajak dan Retribusi, dimana dalam UU tersebut menyebutkan, delapan sumber pendapatan, nantinya tidak akan menjadi kewenangan Pemerintah Kota Ambon.

Kedelapan retribusi itu yakni, retribusi menara telkomunikasi, retribusi pengujian kendaraan bermotor, retribusi terminal dan retribusi ijin trayek, retribusi pemakaman dan retribusi penyedotan kakus serta retribusi pemadam kebakaran, ditambah retribusi tera ulang

Menyikapi hal itu Penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena kepada wartawan di Ambon, Rabu (26/7) mengaku, pihaknya sementara melakukan penyesuaian tentang regulasinya bersama Pansus Ranperda Pajak dan Retribusi DPRD.

“Kita sudah buat penyesuaian regulasi soal pajak dan retribusi dengan proses pembentukan perdanya, sehingga saat mulai diberlakukan nantinya, kita sudah siap dengan aturan pelaksanaan, baik perda maupun perwali sudah kita siapkan,” ucap walikota.

Baca Juga: Walikota Sebut Pemkot tak Alergi Kritikan

Walikota mengaku, ada penggabungan-penggabungan, sehingga terjadi pembagian kewenangan yang tidak lagi menjadi kewenangan kota dan itu semua sementara dalam prosea penyesuaian, tinggal penetapan perdanya oleh DPRD kota untuk nantinya menjadi dasar hukum bagi pemkot dalam pelaksanaannya.

Yang mana dalam pelaksanaannya, soal pajak dan retribusi ini, ada dua pendekatan yang harus dimaksimalkan, yaitu eksentifikasi dan intensifikasi. Eksentifikasi soal bagaimana mencari sumber pendapatan baru, dan itu agak sulit, karena sudah diatur kewenanganny masing-masing.

“Yang bisa kita maksimalkan itu soal intensifikasi, dimana mengintensifkan sumber-sumber yang sudah ada, karena walaupun jenis retribusinya berkurnag, tapi kalau kita melakukan upaya maksimal, maka kita dapat mengoptimalkan sumber-sumber pajak dan retribusi yang ada saat ini,”tandas walikota.

Pasalnya kata walikota, sampai hari ini dari hasil evaluasi, pemkot melalui masing-masing OPD, terutama OPD pengumpul, belum optimal dalam memanfaatkan potensi yang ada, baik dari pajak maupun retribusi.

“Ini yang kita sementara berupaya, kita lakukan rapat rutin bersama OPD pengumpul PAD pada lingkup Pemerintah Kota Ambon, dan kita harapkan, bisa mengoptimalkan itu,” harap walikota.(S-25)