AMBON, Siwalimanews – Pemkot Ambon mengklaim lokasi Instalasi Pengelolaan Sampah Terpadu (IPST) Dusun Toisapu, Desa Hutumuri, Keca­matan Leitimur Selatan, telah dibayarkan sebesar Rp 1 hektar

Pembayaran Rp 1 hektar tersebut, Pemkot Ambon serahkan langsung kepada keluarga Leasiwa sebagai pihak pemilik lahan.

Proses pembayaran itu sebelumnya dilakukan penandatanganan persetujuan antara pihak keluarga dengan Pemkot Ambon.

“Yang kami tanda tangan itu otomatis diatas tanah milik kelurga Lesiasa, itu lahan yang tidak ada masalah,” jelas Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon, Lucia Izaack kepada Siwalima di Balai Kota, Senin (15/9) menanggapi aksi penutupan lokasi IPST Toisapu yang dilakukan pihak keluarga akibat tak membayar harga lahan..

“Pemerintah Kota sebenarnya sudah membayar 1 hektar karena dengan perjanjian itu harus ada apraisal dalam arti menafsir kewajaran dari nilai tanah itu dulu baru pemerintah Kota menyelesaikan,” tuturnya kepada Siwalima di Balai Kota Ambon, Senin (14/9).

Baca Juga: Personel KBR Kembali Sterilkan Sejumlah Fasilitas Umum

Disinggung berapa besar anggaran yang dibayar terhadap lahan 1 hektar itu, Lucia tidak mengetahui dengan pasti. Ketika ditanyakan juga soal Pemkot membayar lahan tersebut bukan kepada pemilik lahan sebenarnya, Lucia mengaku tidak mengetahui.

Begitu juga Lucia mengaku tidak mengetahui soal aksi penutupan lokasi yang dilakukan pihak keluarga.

“Kalau yang masalah itu saya no comment  karena kami sebenarnya lingkungan hanya menjadi pengguna barang. Kalau kemudian ada masalah-masalah seperti itu kami kembalikan nanti ke Tim,” jelasnya.

Tutup IPST Toisapu

Lokasi IPST di Dusun Toisapu, Desa Hutumuri, Kecamatan Leitimur Selatan, Kota Ambon ditutup oleh pemilik lahan, Sabtu (12/9).

Pemilik lahan memasang spanduk bertuliskan “Dilarang melakukan aktivitas pembuangan sampah di lahan ini di tanah dati Haleru sampai adanya penyelesaikan pembayaran sesuai putusan No.269/Pdt.G/2019/PN-AMB ayat 6.

Pemilik lahan Enne Yosephine Kailuhu mengatakan, IPST Toisapu ditutup karena Pemkot Ambon belum mampu merealisasikan janji pembayaran lahan kepadanya.

Menurutnya, Pemkot Ambon janji akan membayar ganti rugi lahan yang telah dipakai untuk pembangunan IPST sejak Agustus 2020 lalu, namun sampai saat ini belum dibayarkan.

Ia mengecam Pemkot Ambon yang janji membayar ganti rugi lahan namun sampai saat ini dibayarkan.

Menurutnya, lahan yang dipakai untuk IPST seluas 10 hektar. Sejak tahun 2006 lalu sampai dengan saat ini Pemkot Ambon belum membayarkan. (Mg-6)