AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Maluku menuntut, Chrestina Martha  Watumlawar alias Ata, terdakwa kasus tindak pidana narkoba 7 tahun penjara.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa, 7 tahun di potong masa tahanan,” jelas JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (15/9).

Perempuan 46 Tahun, warga Warga Kampung  Kolam, Benteng Atas, Kelurahan Nusaniwe, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon ini dituntut bersalah melakukan tindak pidana narkotika atau melanggar pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini supaya menjatuhkan hukuman kepada terdakwa, 7 tahun di potong masa tahanan,” ungkap JPU dalam amar tuntutannya.

Selain pidana badan, terdakwa juga dibebankan jaksa membayar uang denda sebesar Rp 800 juta subsider tiga bulan kurungan.

Baca Juga: Pakai Sabu, Polisi Ringkus Karyawati Karaoke Alexis

Selain itu, JPU meminta agar barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak satu paket yang dibungkus dengan plastik klem bening, yang dimasukan dalam bungkusan tisu agar disita untuk dimusnahkan.

Sidang tuntutan tersebut dipimpin ketua majelis hakim Hamzah Kailul Cs. Sementara terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Ronald Salawane.

Tindak pidana yang dilakukan terdakwa terjadi pada Senin 13 Januari 2020 sekitar pukul 17.30 WIT.

Saat itu, petugas Sat Resnarkoba Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease menerima informasi dari informan kalau terdakwa sedang menguasai narkotika di rumahnya.

Setelah mendengarkan tuntutan JPU, hakim menunda sidang hingga pekan depan untuk agenda pledoi dari kuasa hukum terdakwa. (Cr-1)