Pemkot Kembali Terapkan Batas Waktu Operasional Tempat Usaha
AMBON, Siwalimanews – Angka kasus Covid-19 di Kota per tanggal 1 Januari 2021, mencapai 3.942 kasus dengan rincian, 517 orang dalam perawatan, 3.376 orang sembuh dan 49 pasien meninggal dunia.
Angka kasus ini juga masih mengalami Fluktuasi, dan berimplikasi pada peta skoring zonasi, dan jumlah angka terkonfirmasi. Untuk itu, Pemkot kembali mengambil keputusan untuk menerapkan batas waktu operasional bagi seluruh tempat usaha dan fasilitas umum.
Walikota Ambon Richard Louhenapessy mengaku, langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk antisipasi merebaknya angka terkonfirmasi di kota ini, akibat dari kelalaian Satgas Covid-19 Kota Ambon.
“Memang sekarang kita berada pada zona orange, tapi untuk ke kuning saja berat buat kita, namun kita tetap berusaha menekan jangan sampai masuk ke zona merah lagi,” tandas wartawan kepada wartawan usai gelar operasi yustisi malam hari di Jalan Sam Ratulangi, Jumat (1/1).
Baca Juga: 7 Pegawai Positif, Walikota Harus Ambil Kebijakan Work From HomeMenurutnya, terhitung dua minggu kedepan, pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap tempat-tempat kuliner malam yang masih dibuka hingga lebih dari pukul 23.00 WIT.
“Hari ini (kemarin-red) kita sosialisasi tapi nanti Senin (4/1) kalau ada yang melanggar langsung penerapan sanksi bagi setiap kuliner dalam wilayah teritori kota ini. Kita terapkan sanksi ini agar jangan sampai masyarakat anggap kita main-main saja,” tegasnya.
Ketika disinggung terkait penerapan sanksi kepada gerai-gerai modern, mall dan supermarket yang masih membandel dan beroperasi melewati pukul 21.00 WIT, Walikota menegaskan, semuanya tetap akan ditindaki, bahkan angkutan umum pun menjadi sasaran penerapan sanksi, apabila masih juga melanggar aturan dengan memuat penumpang melebihi kapasitas angkut, waktu operasi, dan juga wajib masker.
“Jika melawan, satgas akan terapkan sanksi. Sanksinya pasti denda, kalau tidak mau denda bisa sanksi hukuman fisik lewat pengadilan, itu tetap akan dilaksanakan. Jadi bagi yang tidak pakai masker hari Senin kita sudah jalan dengan ambulance untuk langsung rapid test ditempat kecuali yang makan,” cetusnya.
Sementara itu, pantauan Siwalimanews, saat operasi yustisi berupa pemantauan tempat kuliner malam, terlihat pedagang kuliner masih saja melanggar aturan yang telah ditetapkan Pemkot Ambon.
Hal tersebut dibuktikan dengan masih banyak tempat kuliner malam yang belum tutup dan masih melayani pelanggan hingga pukul 23.00 WIT, seperti di Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Sam Ratulangi.
Bukan saja pedagang kuliner, namun masih ada gerai modern seperti Alfamidi di Jalan Sam Ratulangi masih buka hingga melebihi waktu yang telah ditentukan. Tak hanya itu, wajib masker pun tak diindahkan, dimana kedapatan banyak pelanggan bahkan pemilik tempat kuliner juga tak memakai masker.
Operasi Yustisi yang digelar Satgas Covid-19 Kota ini dipimpin langsung Walikota Ambon, Richard Louhenapessy dan Wakil Walikota Ambon Syarif Hadler serta Sekot, AG Lattuheru. (Cr-6)
Tinggalkan Balasan