AMBON, Siwalimanews – Seluruh tempat karaoke yang diijinkan untuk beroperasi hampir sebulan ini, dipastikan akan kembali ditutup oleh Pemerintah Kota Ambon pada Kamis (8/7).

Walikota Ambon, Richard Louhenapessy menegaskan, penutupan ini disesuaikan dengan instruksi Walikota Nomor 2 Tahun 2021, yang mengatur tentang seluruh masyarakat yang ada di Kota Ambon. Instruksi ini merupakan turunan dari instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, serta Surat  Edaran Satgas Nasional Nomor 14 tahun 2021.

“Terhitung Kamis (8/7) mendatang, tak hanya karaoke yang menjadi sasaran satgas untuk ditutup, namun semua tempat hiburan baik itu tempat permainan anak maupun bioskop resmi ditutup,” tandas Walikota dalam keterangan persnya di ruang rapat Vlisingen lantai II Balai Kota, Senin(5/7).

Selain itu kata Walikota, seluruh tempat wisata yang berada dalam wilayah Kota Ambon juga ditutup. Untuk restauran, cafe, rumah kopi, rumah makan akan menerapkan sistem take away. Proses tersebut akan kembali sama seperti awal PSBB diterapkan.

“Jadi orang bisa beli, pesan tapi tidak boleh sama sekali makan di tempat, termasuk kuliner malam yang dibuka dari pukul 15:00 WIT sampai pukul 21:00 WIT juga menerapkan take away,” tegasnya.

Baca Juga: Sopir Angkot Wajib Kantongi Kartu Vaksin

Sedangkan untuk acara resepsi pernikahan kata walikota, tak diijinkan apabila melebihi ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemkot, yakni seluruh acara perkawinan maupun kegiatan-kegiatan organisasi, tidak diperkenankan dilaksankan lebih dari 30 orang.

Ia mengaku, kebijakan ini tentunya akan ada banyak pertentangan, namun hal ini tentu untuk kebaikan bersama agar tidak ada lagi penambahan angka terkonfirmasi atau angka kematian di Kota Ambon. (S-52)