AMBON, Siwalimanews – Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon Robby Sapulette menegaskan, setiap supir angkutan kota harus mengantongi sertifikat vaksin dalam bentuk kartu.

Wajib vaksin ini kata Sapulette kepada sopir angkutan umum dengan ijin trayek Kota Ambon, dikarenakan mereka bertugas untuk melayani masyarakat.

“Bagi pengemudi angkot harap divaksin karena dia melayani publik. Artinya vaksin ini baik untuk dia memproteksi dirinya sendiri, maupun orang lain didalam angkutan yang dikendarainya,” tandas Sapulette, kepada wartawan di Balai Kota, Senin (5/7).

Jika kedapatan supir yang tak memiliki sertifikat vaksin, maka pihaknya akan meminta untuk melakukan vaksinasi terlebih dahulu, baru kemudian diijinkan untuk beroperasi.

“Kita minta buktikan supir punya kartu vaksin atau tidak, tapi kalau dia tidak punya, untuk sementara dia vaksin dulu,” cetusnya.

Baca Juga: 96 Warga Kota Ambon Meninggal Akibat Covid

Disinggung terkait dengan kebijakan yang akan diberikan apabila ada supir tak dapat melakukan vaksinasi lantaran memiliki penyakit bawaan, Sapulette menegaskan, pihaknya akan meminta agar keterangan dari vaksinator dapat diikut sertakan setiap kali supir itu melakukan aktivitas.

“Kalau memiliki penyakit bawaan harus membawa keterangan. Apabila mereka tidak dapat melakukan vaksinasi karena darah tinggi atau penyakit lainnya,” ucap Sapulette.

Sampai dengan saat tambah Sapulette, jumlah supir angkot yang terdata melalui Dinas Kesehatan Kota Ambon yang telah melakukan vaksinasi dengan persentase sebanyak 50 persen. (S-52)