NAMLEA, Siwalimanews  – Ulah tidak terpuji oknum anggota DPRD Buru Fraksi Partai Nasdem John Lehalima resmi dilaporkan Pimpinan DPRD ke DPW Partai Nasdem Maluku.

Tindakan tak terpuji yang dilakukan anggota DPRD ini yakni membawa kabur TV dari ruang Fraksi Bupolo agar yang bersangkutan bisa jalan-jalan ke Ambon untuk mengikuti kegiatan partainya.

Surat laporan tertanggal 5 Juli 2021 yang ditandatangani Rum Soplestuny selaku Ketua DPRD dan Dali Fachrul Syarifudin Wakil Ketua serta Djalil Mukaddar Wakil ketua itu,  menyampaikan pengaduan sehubungan dengan tindakan tidak etis yang dilakukan oleh anggota DPRD Buru atas nama John Lehalima dari Partai Nasdem, dengan membongkar dan mengambil TV layar datar pada ruang Fraksi Bupolo DPRD yang merupakan aset Sekretariat DPRD tanpa sepengetahuan pimpinan dan Sekretaris DPRD.

Ketua DPRD Buru Rum Soplestuny didampingi dalam  keterangan persnya mengungkapkan, atas kejadian pimpinan DPRD telah membuat surat resmi berisi pe ngaduan yang hari ini juga akan dilayangkan kepada Ketua DPW Partai Nasdem di Ambon dan tembusannya kepada Ketua DPP Partai Nasdem di Jakarta serta Ketua DPD Partai Nasdem Buru di Namlea.

“Kami menyampaikan pengaduan terhadap perbuatan yang tidak terpuji saudara John Lehalima, anggota DPRD Buru dari Partai Nasdem yang sudah melakukan aksi pengambilan paksa TV di ruang Fraksi Bupolo pada beberapa pekan lalu,” ungkap Rum didampingi dua wakil ketua saat menyampaikan keterangan pers di gedung DPRD, Senin (5/7).

Baca Juga: BPJN Genjot Penyelesaian Jembatan Wai Kaka

Menurutnya, atas perbuatan Lehalima, pimpinan DPRD menilainya sebagai tindakan tidak terpuji dan sangat tercela, sebab membawa kabur TV dari ruang Fraksi Bupolo dengan cara mencungkelnya dengan parang.

Tindakan Lehalima  adalah perbuatan yang tidak menyenangkan, bahkan yang bersangkutan selalu membuat gaduh di DPRD, sehingga pimpinan DPRD harus membuat laporan secara tertulis ke Partai Nasdem untuk bisa memberikan sanksi atau teguran kepada yang bersangkutan.

“TV yang dibawa kabur oleh John Lehalima kini telah dikembalikan. Bukti-bukti tentang kejadian itu lengkap, termasuk terekam dalam CCTV. Tertulis juga dalam percakapan WA, TV digadai untuk SPPD ke Ambon,” ungkit Rum seraya memperlihatkan buktinya dihadapan para wartawan.

Menyinggung soal perjalanan dinas Rum menambahkan, bahwa semua anggota dewan punya hak yang sama, karena semua sudah ada dalam dokumen APBD dan pimpinan dewan akan memfasilitasinya. Namun Rum menegaskan, dalam dokumen APBD di pos DPRD,  tidak ada perjalanan untuk kepentingan partai politik.

“ SPPD itu bila perjalanan anggota dewan bertemu dengan mitra komisi di luar kabupaten. Itu yang bisa Beta tandatangani. Tapi kalau diusulkan untuk agenda partai, beta tidak bisa tandatangan karena tidak ada dalam pagu anggaran di sekertariat DPRD,” tegas Rum.

Ia menambahkan, ulah Lehalima ini bukan hanya terkait dengan membawa kabur TV saja, namun pimpinan DPRD merasa ada  perilaku oknum tersebut yang sering membuat ulah.

“Buktinya beberapa pekan lalu juga di Polres yang bersangkutan juga melaporkan katanya dia dibuli, pencemaran nama baik dan sebagainya, yang namanya politisi, kritikan dari masyarakat terhadap kinerja wakil rakyat itu hal yang biasa,” pungkas Rum. (S-31)