AMBON, Siwalimanews – Pemkot Ambon jangan mencari-cari alasan dengan diterapkannya Sis­tem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sebagai kendala belum membayar hutang pihak ketiga miliaran rupiah.

Pemkot seharusnya transparan kepada pihak ketiga soal sistim baru tersebut dan bukan sebaliknya menunggak pembayaran hingga tahun ini. padahal seharusnya diselesaikan akhir tahun 2020 lalu.

“Artinya kalau memang ada aturan untuk sistem yang baru SIPD mestinya disampaikan dari awal, bahwa sistim lama tidak dipakai dan gunakan sistim baru sehingga pihak ketiga tidak merasa dirugikan, “ jelas anggota DPRD Kota Ambon, Yuliana Pattipeilohy kepada Siwalima, Kamis (7/1).

Ia meminta, Dinas PUPR dan ba­gian Keuangan Pemkot jangan diam saja, dan berjanji untuk membayar namun tidak ada kepastian. Hal ini tentu saja menjadi kekesalan pihak ketiga.

Solusinya, kata Pattipeilohy, Pem­kot harus secepatnya membayar dan melunasi apa yang merupakan hak pihak ketiga, apalagi pekerjaan proyek telah diselesaikan 100 persen.

Baca Juga: Polresta Musnahkan Ribuan Kembang Api

“Waktu pemkot  masih menggu­nakan sistem yang lama juga seperti ini, hutang pihak ketiga belum dilunasi, janjinya Desember belum dicairkan. Selanjut janji lagi Januari atau balik alasan lainnya keuangan pemkot belum normal dan beragam alasan lainnya,”cetus Pattipeilohy.

Ia berharap, Pemkot tidak lagi men­cari-cari alasna tetapi menjelaskan secara transparan kepada pihak ketiga, apakah memang benar karena terapkan sistim baru SIPD itu se­hingga perlu lagi koordinasi dengan Pempus.

“Mestinya pemerintah bisa me­nyampaikan secara baik kepada pi­hak ketiga sehingga bisa dipahami, karena mereka bekerja dan memburu waktu dengan waktu yang sudah ditentukan,” tegasnya.

Belum dibayarkan hutang pihak ketiga ini, kata Patteilohy menjadi catatan kritis bagi pemkot agar kede­pan bisa ditata keuangan secara baik dan akuntabel.

Pattipeilohy menambahkan, pihak ketiga ini juga masyarakat Kota Ambon yang butuh perhatian serius dari Walikota.

“Kita juga memahami pihak ketiga yang kerja bukan langsung dengan uang yang diterima dari pemerintah, tetapi kadang menggunakan uang kas pribadi .Pastinya setelah uang yang dikeluarkan untuk pekerjaan proyek ,mereka juga ingin uang masuk untuk perputaran ekonomi,” katanya sembari berharap, Pemkot secepatnya bisa lunasi.

Pemkot Belum Bayar

Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah kontraktor sudah menyele­saikan pekerjaan pembangunan infrastruktur jalan, drainase dan talud di Kota Ambon 100 persen sejak tahun 2020 lalu, namun pemkot belum membayar hak mereka.

Sejumlah kontraktor mengeluh dan meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Kepala Keuangan Pemkot Ambon untuk segera melunasi hutang pihak ketiga.

“Kita sudah kerja. Pekerjaan su­dah selesai 100 persen hanya kita belum dibayar. Padahal mustinya akhir Desember pemkot sudah musti bayar, kami tunggu ternyata tidak,” ujar salah satu kontraktor yang me­minta namanya tak di korankan kepada Siwalima, Rabu (6/1)

Menurutnya, sejumlah kontraktor baik jalan, talud dan drainase sudah menyelesaikan pekerjaan pemba­ngu­nan, namun pembayaran hak mereka belum dilakukan. Alasannya kondisi keuangan di pemkot kosong.

“Kami minta untuk bayarkan tapi alasannya tidak uang,” ujarnya de­ngan nada kecewa.

Sementara itu, Kepala Badan Pe­ngelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ambon, Apries Gaspersz mengakui, Pemkot Ambon belum membayar hutang pihak ketiga yang telah menyelesaikan fisik pekerjaan tahun 2020.

“Sampai sejauh ini memang belum,” Kata Gaspersz kepada Siwa­lima di ruang kerjanya, Rabu (6/1).

Gaspersz mengungkapkan, pen­cai­ran yang dilakukan harus sesuai dengan Sistem Informasi Pemba­ngu­nan Daerah (SIPD) yang dike­luarkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar tidak terjadi kesalahan teknis.

Yang jelas tu kan ini sistim baru SIPD tidak gunakan simdal lagi. simdal sistem informasi pengelolaan keuangan yang punya BPKP, hanya saja di tahun 2021 sudah ada sistim baru mengguanakan SIPD punga mendagri,” tuturnya.

Gaspersz mengakui, pihaknya akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Kemendagri barulah proses pencairan itu akan dilakukan.

Ketika ditanyakan kapan akan dila­kukan pembayaran, tambah Gaspersz, tetap akan dibayarkan ha­nya menu­nggu koordinasi dengan Kemendagri. “Nah, untuk proses pembayaran kem­bali itu kan kami harus koordinasi ulang dengan kementerian dalam negeri. Kira-kira kapan dicairkan, saya belum bisa pastikan,” ujarnya. (S-52)