SEMPAT ada keluhan sejumlah PKL di kawasan Pasar Mardika soal penagihan retribusi pasar yang dilakukan Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI) yang dikomendai Sutan Masida.

Hal itu bahkan disampaikan salah satu Anggota DPRD  Kota Ambon, Saidna Ashar Bin Taher kepada Siwalima, di Baileo Rakyat Belakang Soya, Senin (11/9).

Terkait hal itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ambon, Sirjohn Slarmanat, kepada

wartawan, di Ambon, Senin (11/9) menjelaskan,  penagihan yang dilakukan APKLI dari para pedagang, sesuai mekanisme, dan itu diijinkan oleh Pemerintah Kota berdasarkan kesepakatan 60 per 40 persen pembagian antara Pemkot dan APKLI.

“Jadi mereka adalah organisasi resmi yang merupakan turunan dari Pusat, mereka juga terdaftar di Kesbangpol. Dan penagihan yang dilakukan sesuai kesepakatan dengan Pemkot, karena nanti ada pembagian 60 persen ke Pemkot,” jelasnya.

Baca Juga: Sekda: Kehadiran GMKI Harus Beri Dampak bagi Masyarakat

Dan penagihan retribusi itu, sambungnya, hanya Rp. 2.000 per pedagang. Untuk itu jika ada tagihan yang lebih dari nilai yang ditetapkan, maka itu pungli.

“Jadi hanya 2.000 saja. Kalau lebih, itu pungli. Jadi tagihan apapun itu sudah didasarkan pada aturan yang berlaku,”tandasnya.

Dia menambahkan, bahwa pedagang yang ditagih oleh APKLI, adalah mereka yang menggunakan badan jalan dan juga trotoar untuk berjualan. Artinya, para pedagang itu belum mendapat fasilitas Pemerintah Kota dalam berjualan.

Dengan itu, dalam rangkah turut mengontrol aktivitas pedagang di pasar, APKLI turut mengambil peran itu dengan sebuah kesepakatan tadi.(S-25)